1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Bandung.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
7.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
8.Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.
9.Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.
10.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK- M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
11.Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas Namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
12.Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan Komisi untuk melakkan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang dipasarkan.
13.Grosir/Perkulakan adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.
14.Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen.
15.Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
16.Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
17.Penjual Langsung adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk perseorangan atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang merupakan anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan perusahaan.
18.Perusahaan Penjualan Langsung adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Barang dengan sistem Penjualan Langsung.
19.Penjualan Langsung adalah sistem penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumen di luar lokasi eceran.
20.Penjualan Langsung secara Single Level adalah penjualan Barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang.
21.Penjualan Langsung secara Multi Level adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi danlatau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.
22.Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak Distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.
23.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
24.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang.
25.Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oieh Penjual Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.
26.Bonus atas Penjualan yang selanjutnya disebut Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung, karena berhasil melebihi target penjualan Barang yang ditetapkan perusahaan.
27.Program Pemasaran adalah program perusahaan dalam memasarkan Barang yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Penjual Langsung melaiui jaringan pemasaran dengan bentuk Penjualan Langsung secara Single Level atau Penjualan Langsung secara Multi Level.
28.Skema Piramida adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang tetapi memanfaatkan peluang keikutsertaan Penjual Langsung untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya Penjual Langsung tersebut.
29.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
30.Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
31.Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.
32.Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
33.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, danf atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar.
34.Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.
35.Petugas Pengawas Perdagangan adalah pegawai negeri sipil pada unit yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan baik di pusat maupun daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan.
36.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan yang selanjutnya disebut PPNS-DAG adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana baik yang ada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan.
37.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
38.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
39.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
40.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang ditakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
41.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau rnenjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
42.Sistem Informasi Industri adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
43.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
44.Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
45.Sentra Industri Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Sentra IKM adalah kawasan tempat sekelompok perusahaan industri kecil dan menengah yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, atau melakukan proses pengerjaannya sama.
46.Workshop Industri adalah sarana dan prasarana penunjang industri berupa sebuah bangunan yang menyediakan ruang dan peralatan untuk melakukan proses produksi.
47.Pusat Souvenir adalah sebuah bangunan yang menyediakan tempat untuk promosi produk hasil industri.
48.Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/ atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri.
49.Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
50.Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
51.Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
52.Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya.
53.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
54.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kabupaten yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
55.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten.
56.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.