Untuk ketertiban dan keteraturan dalam penyelenggaraan Pemakaman, harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.setiap warga masyarakat yang meninggal dunia berhak mendapat tempat Pemakaman;
b.Pemakaman Jenazah atau kerangka Jenazah warga masyarakat dilaksanakan sesuai dengan cara keagamaan yang dianut oleh orang yang meninggal dunia;
c.Pemakaman Jenazah atau kerangka Jenazah warga masyarakat dilaksanakan oleh:
1.Pemerintah Daerah;
2.perseorangan; atau
3.badan hukum.
d.Pemakaman Jenazah atau kerangka Jenazah yang dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 dan angka 3 setelah mendapat persetujuan Pemerintah Daerah;
e.tempat Pemakaman bagi setiap pemeluk agama harus dikelompokkan sesuai dengan agamanya disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat;
f.Pemakaman Jenazah hanya boleh dilakukan di tempat yang telah ditentukan atau mendapat izin dari Wali Kota dengan memperhatikan asas pemanfaatan tanah, keagamaan, sosial budaya dan kualitas lingkungan setempat;
g.setiap orang tidak dibenarkan memakamkan Jenazah di sembarang tempat, kecuali mendapat izin dari Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk;
h.setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha pemakaman wajib mendapat izin sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
i.Pemerintah Daerah wajib mengurus dan menyelenggarakan Pemakaman bagi masyarakat terlantar; dan
j.petak makam TPU tidak diperbolehkan untuk tanah makam cadangan bagi orang yang belum meninggal dunia.