Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 17 Desember 2021 BUPATI BANDUNG, ttd M. DADANG SUPRIATNA Diundangkan di Soreang pada tanggal 17 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd CAKRA AMIYANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2021 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT : (12/262/2021) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM YANA ROSMIANA, S.H.M.H Pembina NIP. 196901011999012001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT BANTEN TERBUKA I. UMUM Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Tbk (Bank BJB) sampai dengan 31 Desember 2017 kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sebesar Rp230.226.741.050,00 (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu lima puluh rupiah) atau sebanyak 712.485.914 (tujuh ratus dua belas juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus empat belas) lembar saham seri A. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah sumber pendapatan daerah melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung bermaksud melakukan penambahan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dalam APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp.66.984.828.482,00 (enam puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah). Penyertaan modal modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dilaksanakan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dari investasi Pemerintah Daerah Kabupaten dan mempertahanan kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kabupaten pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bank Jabar Banten,Tbk. Adapun tujuan Penambahan Penyertaan Modal dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan investasi daerah melalui penyertaan modal sebagai salah satu usaha menambah sumber pendapatan daerah. Pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan perusahaan serta berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Adapun penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bandung kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dilaksanakan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu berdasarkan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL