1.Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Kabupaten Bandung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin 6 pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah dinas, badan, kantor, dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
6.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
7.Hewan Ternak Ruminansia adalah Hewan memamah biak yang dipelihara manusia dan produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.yang terdiri dari ruminansia besar seperti sapi, kerbau, kuda dan ruminasia kecil seperti kambing dan domba 7
8.Unggas adalah setiap jenis burung yang diternak dan dimanfaatkan untuk pangan, termasuk ayam, bebek, kalkun, angsa, burung dara, dan burung puyuh.
9.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat dengan RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong Hewan Ternak Ruminansia bagi konsumsi masyarakat umum.
10.Rumah Potong Unggas yang selanjutnya disingkat dengan RPU adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong Unggas bagi konsumsi masyarakat umum.
11.Pemeriksaan Ante-Mortem adalah pemeriksaan kesehatan sebelum Hewan Ternak Ruminansia dan/atau Unggas disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang;
12.Pemeriksaan Post-Mortem adalah pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan Ternak Ruminansia dan/atau Unggas disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
13.Penanganan daging adalah kegiatan yang meliputi pelayuan, pebagian karkas, pembagian potongan daging, pembekuan, pendinginan, 8 pengangkutan, penyimpanan dan kegiatan lain untuk penjualan daging.
14.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
15.Pemotongan Hewan adalah serangkaian kegiatan di rumah potong hewan yang meliputi penerimaan hewan, pengistirahatan hewan, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (pemeriksaan ante-mortem), pemotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah hewan dipotong (post- mortem) serta penanganan daging dengan memperhatikan higiene dan sanitasi, kesejahteraan hewan serta kehalalan bagi yang disyaratkan.
16.Pemotongan Unggas adalah serangkaian kegiatan di RPU yang meliputi penerimaan Unggas, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan Unggas sebelum dipotong, pemotongan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Unggas dipotong.
17.Usaha Pemotongan Hewan adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan yang melaksanakan atau menjual jasa pemotongan Hewan Ternak Ruminansia di RPH milik sendiri atau milik pihak lain. 9
18.Usaha Pemotongan Unggas adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan yang melaksanakan atau menjual jasa pemotongan Unggas di RPU milik sendiri atau milik pihak lain.
19.Dokter Hewan Berwenang adalah dokter hewan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner yang ditunjuk oleh Bupati berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan Hewan.
20.Dokter Hewan Penanggungjawab Teknis adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh oleh Pengelola RPH dan RPU berdasarkan rekomendasi dari Bupati yang bertanggung jawab dalam Pemeriksaan Ante-Mortem, Pemeriksaan Post-Mortem, dan pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner di RPH dan RPU.
21.Juru Sembelih Halal adalah petugas atau orang yang telah dilatih dan memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dan bertugas melaksanakan pemotongan ternak di RPH dan RPU.
22.Petugas Periksa Daging adalah petugas yang melaksanakan pemeriksaan post- mortem dibawah pengawasan Dokter Hewan berwenang atau penanggung jawab teknis. 10
23.Petugas lainnya adalah petugas di RPH dan RPU yang bertanggungjawab dibidang kebersihan, administrasi dan penanganan hewan sebelum dipotong.
24.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
25.Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.