Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dałam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 22 Desember 2022 BUPATI BANDUNG, MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA Diundangkan di Soreang pada tanggal 22 Desember 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, CAKRA AMIYANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2022 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT: (13/261/2022) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANDUNG DAYA SENTOSA I. UMUM Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya upaya-upaya dan usaha-usaha untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah yang salah satunya dapat dilakukan dengan penyertaan modal daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung bermaksud melakukan penyertaan modal kepada Perseroda Bandung Daya Sentosa untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Peraturan Daerah tersebut memuat tujuan dan manfaat penyertaan modal daerah, jumlah penyertaan, dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL