1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bandung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
6.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum.
8.Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib, dan teratur.
9.Pelindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan pena-nganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
10.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
11.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
12.Fasilitas Umum adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten untuk kepentingan umum, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayananan masyarakat.
13.Jalur Hijau adalah setiap jalur tanah atau kawasan hijau yang terbuka tanpa bangunan dan menurut rencana tata ruang wilayah ditetapkan sebagai daerah yang diatasnya tidak didirikan bangunan.
14.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergu-nakan dan dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kota.
15.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
16.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi karena alam, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.
17.Bencana Non Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh kebakaran hutan/lahan disebabkan karena manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan, kegiatan keantariksaan, dan kejadian luar biasa yang diakibatkan oleh hama penyakit tanaman, pandemi, epidemi dan wabah.
18.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia, yang meliputi kerusuhan sosial dan konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror.
19.Penertiban adalah tindakan penegakan peraturan yang bersifat tindakan represif non yustisial yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja terhadap anggota masyarakat yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah atau ketertiban umum.
20.Penegakan Peraturan Daerah adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja yang bersifat preemtif, preventif, dan represif guna meningkatkan ketaatan masyarakat.
21.Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bandung yang selanjutnya disebut Satuan Tugas Kabupaten adalah tim yang dibentuk oleh Bupati Bandung, mempunyai tugas melaksanakan penanganan Covid-19 melalui sinergitas antar pemerintah, badan usaha, akademisi, masyarakat, dan media.
22.Level Kewaspadaan Daerah adalah tingkat risiko dan tingkat transmisi Covid-19 di suatu daerah dalam waktu tertentu, yang dinyatakan dalam zona hijau, kuning, oranye, dan merah yang ditetapkan oleh Bupati.
23.Coronavirus Disease 2019 yang selanjutnya disebut Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan, yang merupakan virus baru dan penyakit yang sebelumnya tidak dikenal sebelum terjadi wabah di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019.
2.Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA TERTIB KEADAAN BENCANA
3.Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua)Pasal yakni Pasal 26A dan Pasal 26B sehingga berbunyi sebagai berikut: