1.Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Bandung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah dinas, badan, kantor, dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Transportasi adalah perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat 8 lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin.
6.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
7.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas Jalan.
8.Angkutan Jalan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas Jalan.
9.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri dari lalu lintas, Angkutan Jalan, jaringan LLAJ, prasarana LLAJ, kendaraan, pengemudi, pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
10.Jaringan LLAJ adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan LLAJ.
11.Prasarana LLAJ adalah ruang Lalu Lintas, terminal, dan perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung. 9
12.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan yang terdiri dari Kendaraan bermotor dan Kendaraan tidak bermotor.
13.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan di Jalan.
14.Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain pengemudi dan awak Kendaraan.
15.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
16.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
17.Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
18.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
19.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
20.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan Penumpang. 10
21.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
22.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
23.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
24.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
25.Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum dan angkutan di perairan untuk pelayanan jasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang, mobil bus, dan kapal yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal. 11
26.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
27.Rencana Umum Jaringan Trayek adalah dokumen yang memuat rencana Jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum dalam satu kesatuan jaringan.
28.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
29.Forum Transportasi Darat adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara LLAJ.
30.Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
31.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
32.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
33.Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang 12 hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak Lalu Lintas.
34.Sistem Informasi dan Komunikasi Transportasi adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan LLAJ.
35.Perkeretaapian adalah kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur utuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
36.Kereta Api adalah sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana Perkeretaapian lainya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
37.Prasarana Perkeretaapian adalah jalur, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
38.Angkutan Perkeretaapian adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan Kereta Api. 13
39.Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur Kereta Api, ruang milik jalur Kereta Api, dan ruang pengawasan jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas Kereta Api.
40.Jaringan Jalur Kereta Api adalah seluruh jalur Kereta Api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
41.Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau kontruksi lain yang terletak di permukaaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya Kereta Api.
42.Fasilitas Operasi Kereta Api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar Kereta Api dapat dioperasikan.
43.Sarana Perkeretaapian adalah Kendaran yang dapat bergerak di Jalan Rel.
44.Lalu Lintas Kereta Api adalah gerak sarana Perkeretaapian di Jalan Rel.
45.Stasiun Kereta Api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian Kereta Api.
46.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana struktur tata ruang wilayah yang mengatur struktur dan pola ruang Daerah. 14
47.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa Terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intramoda dan antarmoda Transportasi.
48.Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
49.Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan Angkutan Sungai dan Danau.