Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku untuk pengisian kepala Perangkat Daerah, diselesaikan paling lambat bulan Januari 2019. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 6 November 2018 BUPATI BANDUNG, ttd DADANG M. NASER Diundangkan di Soreang pada tanggal 6 November 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd SOFIAN NATAPRAWIRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2018 NOMOR 15 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT : ( 15 / /2018) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DICKY ANUGRAH, SH. M.Si Pembina Tk I NIP.19740717 199803 1 003