menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bandung menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4484);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3504);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah;
8.Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4656);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 2); 3
11.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2010 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 3);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Perubahan Nama Dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bandung Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 29);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG dan BUPATI BANDUNG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN NAMA DAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN BANDUNG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT KERTA RAHARJA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bandung menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 29) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: