1.Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Bandung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kandaga yang selanjutnya disebut LPPL Kandaga adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan penyiaran, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat, yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia atau Televisi Republik Indonesia.
7.Dewan Pengawas adalah organ LPPL Kandaga yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
8.Dewan Direksi adalah unsur pimpinan LPPL Kandaga yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan LPPL Kandaga.
9.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter baik yang bersifat interaktif maupun tidak yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
10.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan Siaran melalui sarana pemancar dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan mengggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat 4 diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima Siaran.
11.Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
12.Program adalah kegiatan penyelenggaraan Siaran yang berisikan serangkaian program acara Siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah di Daerah dengan menggunakan spektrum frekuensi radio.
13.Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
14.Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat sesuai wilayah layanan Siaran.
15.Siaran Iklan adalah Siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada LPPL Kandaga.
16.Siaran Iklan Niaga adalah Siaran Iklan komersial yang disiarkan melalui Siaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
17.Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah Siaran Iklan non komersial yang disiarkan melalui Penyiaran Radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
18.Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan Penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19.Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang selanjutnya disingkat KPIP adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang Penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 5
20.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang selanjutnya disingkat KPID adalah lembaga negara yang bersifat independen, yang ada di Jawa Barat, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
21.Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran adalah acuan bagi lembaga penyiaran dan KPI untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem Penyiaran Nasional di Indonesia.