1.Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Bandung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
6.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
7.Pelayanan Kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan 4 meningkatkan Kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan Kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat.
8.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya Pelayanan Kesehatan, baik pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
9.Rumah Sakit adalah institusi Pelayanan Kesehatan di Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
10.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Daerah yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan pencegahan penyakit, peningkatan Kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan Kesehatan.
11.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang Kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disingkat SDMK adalah Tenaga Kesehatan dan tenaga pendukung dan penunjang Kesehatan, termasuk Tenaga Kesehatan strategis yang terlibat dan bekerja secara aktif di bidang Kesehatan baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen Kesehatan.
13.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. 5
14.Surveilans adalah kegiatan pengamatan secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah Kesehatan serta kondisi yang memengaruhi risiko terjadinya penyakit tersebut agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan, pengolahan data, dan penyebaran informasi epidemiologi kepada penyelenggaraan program Kesehatan.
15.Surveilan Respon adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interprestasi data secara sistematik dan terus menerus serta penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkan untuk diambil tindakan.
16.Penyakit adalah suatu keadaan abnormal dari tubuh atau pikiran yang menyebabkan ketidaknyamanan, disfungsi atau kesukaran terhadap orang yang dipengaruhinya. Untuk menyembuhkan penyakit, orang-orang biasa berkonsultasi dengan seorang dokter.
17.Penanggulangan Penyakit adalah upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif yang ditujukan untuk menurunkan dan menghilangkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat penyakit dan masalah Kesehatan.
18.Penanggulangan Penyakit Menular adalah upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif yang ditujukan untuk menurunkan dan menghilangkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian, membatasi penularan, serta penyebaran penyakit agar tidak meluas antar daerah erta berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa/wabah.
19.Penanggulangan Penyakit Tidak Menular adalah upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif yang ditujukan untuk menurunkan dan menghilangkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian dari penyakit tidak menular.
20.Preventif adalah melakukan berbagai tindakan untuk menghindari terjadinya berbagai masalah kesehatan yang mengancam diri kita sendiri maupun orang lain dimasa yang akan datang. 6
21.Promotif adalah suatu rangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
22.Kuratif adalah Pengertian upaya kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin
23.Rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.