1.Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Kabupaten Bandung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung.
5.Dinas adalah Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bandung. 8
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bandung.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah dinas, badan, kantor, dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
8.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana 9 pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan 10 untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tersebut.
13.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
14.Hewan Ternak Ruminansia adalah Hewan memamah biak yang dipelihara manusia dan produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.yang terdiri dari ruminansia besar seperti sapi, kerbau, kuda dan ruminasia kecil seperti kambing dan domba.
15.Unggas adalah setiap jenis burung yang diternak dan dimanfaatkan untuk 11 pangan, termasuk ayam, bebek, kalkun, angsa, burung dara, dan burung puyuh.
16.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat dengan RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong Hewan Ternak Ruminansia bagi konsumsi masyarakat umum.
17.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- 12 undangan retribusi daerah.
18.Pemeriksaan Ante- Mortem adalah pemeriksaan kesehatan sebelum Hewan Ternak Ruminansia dan/atau Unggas disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
19.Pemeriksaan Post-Mortem adalah pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan Ternak Ruminansia dan/atau Unggas disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
20.Penanganan daging adalah kegiatan yang meliputi pelayuan, pebagian karkas, pembagian potongan daging, pembekuan, pendinginan, pengangkutan, penyimpanan dan kegiatan lain untuk penjualan daging. 13
21.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
22.Pemotongan Hewan adalah serangkaian kegiatan di RPH yang meliputi penerimaan hewan, pengistirahatan hewan, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (pemeriksaan ante- mortem), pemotongan/penyembelih an, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah hewan dipotong (post-mortem) serta penanganan daging dengan memperhatikan higiene dan sanitasi, kesejahteraan hewan serta kehalalan bagi yang disyaratkan. 14
23.Pemotongan Unggas adalah serangkaian kegiatan di RPU yang meliputi penerimaan Unggas, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan Unggas sebelum dipotong, pemotongan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Unggas dipotong.
24.Usaha Pemotongan Hewan adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan yang melaksanakan atau menjual jasa pemotongan Hewan Ternak Ruminansia di RPH milik sendiri atau milik pihak lain.
25.Usaha Pemotongan Unggas adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan yang melaksanakan atau menjual jasa pemotongan Unggas di RPU milik sendiri atau milik pihak lain. 15
26.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
27.Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
28.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan dari Pemerintah Daerah.
29.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir 16 atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
30.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya pokok retribusi yang terutang.
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
32.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. 17
33.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
34.Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
35.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara-cara yang diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya. 18
36.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.