menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SALINAN 2
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5797); 3
9.Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 23) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 9). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG dan BUPATI BANDUNG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG PELANGGARAN PEREDARAN DAN PENGGUNAAN MINUMAN BERALKOHOL. Pasal I Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 23) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 9), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah Kabupaten Bandung yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bandung. 4
4.Dewan adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Instansi adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan di bidang kesehatan, perdagangan, kepariwisataan dan penegakan Peraturan Daerah.
7.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
8.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
10.Peredaran adalah penjualan dan pengedaran minuman beralkohol.
11.Pelarangan adalah tindakan untuk tidak memperbolehkan atau memperkenankan, produksi, peredaran, dan penggunaan minuman beralkohol.
12.Penggunaan adalah kegiatan untuk memakai, mengkonsumsi atau menggunakan minuman beralkohol.
13.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
14.Badan Hukum adalah badan yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum, seperti perseroan, yayasan, dan lembaga.
15.Memperdagangkan adalah memperjualbelikan minuman yang mengandung alkohol dengan surat rekomendasi atau surat keterangan teknis, dan perizinan berusaha dari menteri yang membidangi perdagangan.
16.Mengedarkan adalah menyalurkan, memasukan atau mendistribusikan minuman beralkohol. 5
17.Penjual langsung minuman beralkohol yang selanjutnya disebut penjual langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen dilokasi untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
18.Pengecer minuman beralkohol yang selanjutnya disebut pengecer adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
19.Tim Terpadu adalah Tim yang melakukan pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol di Daerah.
20.Surat Rekomendasi atau surat keterangan adalah surat yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Keparwisataan, Perdangangan, Kesehatan dan Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan untuk kegiatan penjual langsung minimuan beralkohol di tempat yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21.Surat Keterangan adalah surat yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pelayanan Perizinan Berusaha berkaitan dengan tempat kegiatan penjual langsung minuman beralkohol.
2.Ketentuan ayat (1) Pasal 1b diubah, sehingga Pasal 1b berbunyi sebagai berikut: Pasal 1b