1.Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Bandung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia Anak yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah pusat, dan Pemerintah Daerah.
7.Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, psikis, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
8.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan tata cara dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap Anak oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
9.Pengurangan Risiko adalah tindakan dini terhadap Anak dan keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau berisiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
10.Penanganan adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi, dan reintegrasi terhadap Anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan/atau penelantaran.
11.Perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan orang tua yang ditujukan untuk mencegah, mengurangi risiko, dan menangani korban tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran terhadap Anak.
12.Pemenuhan Hak Anak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan orang tua yang ditujukan untuk menjamin terpenuhinya hak Anak.
13.Penelantaran Anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan, dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh kembang Anak, termasuk membiarkan Anak dalam situasi bahaya.
14.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat Anak. 4
15.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
16.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami istri dan anaknya, ayah dan anaknya, ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
17.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah unit pelayanan terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan fungsi dan tugas pokok pelayanan terpadu bagi Perempuan dan anak korban kekerasan, meliputi pelayanan pengaduan, Rehabilitasi Kesehatan, Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, Reintegrasi Sosial, dan bantuan hukum.