1.Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Bandung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perempuan adalah manusia berjenis kelamin perempuan mulai dari bayi, remaja, dewasa sampai dengan lansia, yang telah diakui oleh hukum.
6.Pencegahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap Perempuan.
7.Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara.
8.Perlindungan Perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi kekerasan terhadap Perempuan.
9.Korban adalah Perempuan yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan dan kerentanan hidup. 4
10.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial dan psikis terhadap korban.
11.Korban Kekerasan adalah perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia atau tindak pidana serta tindak Kekerasan yang dilakukan baik oleh aparat negara, aparat Pemerintah Daerah, atau orang perorangan.
12.Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan terhadap Perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
13.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Perempuan.
14.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
15.Diskriminasi Terhadap Perempuan adalah setiap pembedaan, pengecualian, atau pembatasan yang dibuat atas jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi,sosial, budaya, sipil, atau apapun oleh kaum Perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar persamaan antara laki-laki dan Perempuan.
16.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggungjawab laki-laki dan Perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
17.Rehabilitasi Kesehatan adalah upaya pemulihan kondisi Korban meliputi kesehatan fisik, psikis, dan seksual agar Korban dapat melaksanakan perannya kembali secara baik dan wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
18.Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. 5
19.Pemulangan adalah upaya mengembalikan Korban Kekerasan ke daerah asal.
20.Reintegrasi Sosial adalah upaya penyatuan kembali Korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan Perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi Korban.
21.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah unit pelayanan terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan fungsi dan tugas pokok pelayanan terpadu bagi Perempuan dan anak Korban Kekerasan, meliputi pelayanan pengaduan, Rehabilitasi Kesehatan, Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, Reintegrasi Sosial, dan bantuan hukum.