menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan PT. Citra Bangun Sarana (Persero) Di Kabupaten Bandung; SALINAN 2 Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor12);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 12). 3 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG dan BUPATI BANDUNG MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN PT. CITRA BANGUN SARANA (PERSERO) DI KABUPATEN BANDUNG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan PT. Citra Bangun Sarana (Persero) Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 9 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan PT. Citra Bangun Sarana (Persero) Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 13), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: