1.Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Peme- rintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bandung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Dinas, Badan, Kantor dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
6.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berben- tuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
7.Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam ling- kungan permukiman meliputi pen- didikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, pemerintahan dan pela- yanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olah raga dan lapangan terbuka, serta fasilitas penunjang lainnya dikawasan perkotaan.
8.Fasilitas Umum adalah fasilitas penunjang untuk pelayanan ling- kungan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pembangun swasta pada lingkungan permukiman meliputi penyediaan jaringan air bersih, listrik, pembuangan sampah, telepon, saluran pembuangan air kotor dan drainase, dan gas; Prasa- rana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permu- kiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
9.Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
10.Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan ling- kungan hunian.
11.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin yang diberikan untuk pelak- sanaan pekerjaan fisik bangunan.
12.Izin Lokasi adalah izin yang diberi- kan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka pena- naman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
13.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan peleng- kap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
14.Kawasan adalah ruang yang meru- pakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu/spesifik/ khusus.
15.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikem- bangkan dan dikelola oleh peru- sahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin usaha Kawasan Industri.
16.Kawasan Perdagangan dan Jasa adalah kawasan yang diperuntuk- kan untuk kegiatan perdagangan dan jasa, termasuk pergudangan, yang diharapkan mampu menda- tangkan keuntungan bagi pemi- liknya dan memberikan nilai tam- bah pada satu kawasan perkotaan.
17.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perde- saan, yang berfungsi sebagai ling- kungan tempat tinggal atau ling- kungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
18.Kawasan Pertahanan Keamanan adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk kepen- tingan kegiatan pertahanan dan keamanan.
19.Kawasan Perumahan adalah kelom- pok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana ling- kungan.
20.Kawasan Strategis Daerah adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekono- mi, sosial, budaya, dan/atau ling- kungan.
21.Kavling Tanah Matang adalah sebi- dang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah, industri, perdagangan dan jasa dan lainnya sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan ling- kungan.
22.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/ tanah perpetakan/daerah perenca- naan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
23.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpeta- kan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24.Koefisien Daerah Hijau yang selan- jutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperun- tukkan bagi pertamanan/penghi- jauan dan luas tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
25.Lahan adalah bidang tanah untuk maksud pembangunan fisik.
26.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau suatu organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan, termasuk masya- rakat hukum adat dan masyarakat ahli yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan.
27.Pemohon adalah setiap orang yang mengajukan permohonan Rencana Tapak.
28.Penyerahan Fasilitas Umum, Utilitas Umum, dan Fasilitas Sosial adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
29.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk merumuskan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
30.Persil adalah sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat bangunan atau terdapat bangunan sebagai tempat tinggal/atau tempat kegiatan lainnya milik pribadi atau Badan termasuk parit, selokan, pagar, riol dan lain sebagainya.
31.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permu- kiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya peme- nuhan rumah yang layak huni.
32.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
33.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana struktur tata ruang wilayah yang mengatur struktur dan pola ruang wilayah Kabupaten Bandung.
34.Rencana Tata Ruang yang Dijadikan Pedoman adalah rencana tata ruang yang paling rinci dan atau yang berskala paling besar yang berke- kuatan hukum.
35.Rencana Tapak adalah peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
36.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makh- luk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelang- sungan hidupnya.
37.Ruang Terbuka Hijau yang selan- jutnya disingkat RTH adalah ruang yang dimaksudkan untuk konser- vasi air tanah, paru -paru kota, dan dapat menjadi tempat hidup dan berkembangnya plasma nutfah.
38.Sarana adalah fasilitas dalam ling- kungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: