1.Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Bandung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam 7 penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
7.Pengelola BMD adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMD.
8.Pejabat Penatausahaan BMD adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
9.Pengguna BMD adalah pejabat pemegang 8 kewenangan penggunaan BMD.
10.Kuasa Pengguna BMD adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna BMD untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
11.Pejabat Penatausahaan Pengguna BMD adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha BMD pada Pengguna BMD.
12.Pengurus BMD adalah Pejabat dan/atau jabatan fungsional umum yang diserahi tugas mengurus BMD.
13.Pengurus BMD Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan BMD pada Pejabat Penatausahaan BMD.
14.Pengurus BMD Pengguna adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas 9 menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan BMD pada Pengguna BMD.
15.Pembantu Pengurus BMD Pengelola adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan BMD pada Pengelola Barang.
16.Pembantu Pengurus Barang BMD Pengguna adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan BMD pada Pengguna BMD.
17.Pengurus Barang BMD Pembantu adalah yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan BMD pada Kuasa Pengguna BMD.
18.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara 10 independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
19.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMD pada saat tertentu.
20.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMD untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
21.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna BMD dalam mengelola dan menatausahakan BMD yang sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
22.Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan 11 fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan.
23.Sewa adalah Pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
24.Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota lain dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola BMD.
25.Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya. 12
26.Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
27.Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. 13
28.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah Daerah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMD.
30.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMD kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
31.Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMD yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota lain, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang. 14
32.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota lain, atau dari Pemerintah Daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
33.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan BMD yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadikekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
34.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD. 15
35.Penghapusan adalah tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola BMD, Pengguna BMD, dan/atau Kuasa Pengguna BMD dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
36.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD.
38.Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh setiap Pengguna BMD. 16
39.Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh setiap Kuasa Pengguna BMD.
40.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
41.Pihak Lain adalah pihak selain Pemerintah Daerah.