Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2020
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Terdiri dari 2 pasal
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Terdiri dari 2 pasal
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SALINAN 2
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12) dan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 20 Januari 2020 BUPATI BANDUNG, ttd DADANG M. NASER Diundangkan di Soreang pada tanggal 20 Januari 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd TEDDY KUSDIANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2019 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT: (3/1/2020) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DICKY ANUGRAH, SH, M.Si Pembina Tk. I NIP. 19740717 199803 1 003 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN I. UMUM Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan, yang merupakan amanat dari Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, serta ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Peraturan Daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah guna memenuhi kebutuhan akan pembentukan, pemberdayaan, dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum nasional sehingga harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi kesesuaian antara materi muatan dan asas pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perkembangan hukum saat ini telah banyak mengeluarkan aturan terbaru yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan, beberapa diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, sehingga pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan desa yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta belum memenuhi kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik sehingga perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 56
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Daerah (Perda)