1.Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Peme- rintahan Daerah yang meminpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bandung.
4.Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha pariwisata yang berisi hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha pariwisata sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5.Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disebut TDUPar adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilaku- kan oleh pengusaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata.
6.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisa- tawan dan penyelenggaraan pariwi- sata.
7.Pengusaha Pariwisata adalah pengu- saha pariwisata perseorangan, badan usaha Indonesia berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha pari- wisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pramuwisata perseorangan. 7
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak mela- kukan usaha yang meliputi perse- roan terbatas (PT), perseroan koman- diter (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organi- sasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Usaha Daya Tarik Wisata adalah usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/ atau daya tarik wisata buatan/ binaan manusia.
10.Usaha Kawasan Pariwisata adalah usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk meme- nuhi kebutuhan pariwisata.
11.Usaha Jasa Transportasi Wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pari- wisata bukan angkutan transportasi reguler/umum.
12.Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usaha penyelenggaraan biro perja- 8 lanan wisata dan agen penjualan wisata.
13.Usaha Jasa Makanan dan Minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyim- panan, dan/atau penyajiannya.
14.Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan pengi- napan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwi- sata lainnya.
15.Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena per- mainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk di dalamnya wisata tirta dan spa.
16.Usaha Jasa Penyelenggaraan Perte- muan, Perjalanan Insentif, Konferen- si, dan Pameran adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelom- pok orang, penyelenggaraan perjalan- an bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan infor- masi dan promosi suatu barang dan 9 jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
17.Usaha Jasa Informasi Pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
18.Usaha Jasa Konsultan Pariwisata adalah usaha penyediaan sarana dan rekomendasi mengenai studi kelayak- an, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
19.Usaha Jasa Pramuwisata adalah usaha penyediaan dan/atau pengo- ordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisa- tawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
20.Usaha Wisata Tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di sungai, danau, dan waduk.
21.Usaha Sehap Pakai Air (Solus Per Aqua) yang selanjutnya disebut SPA adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah 10 aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya Bangsa Indonesia.
22.Usaha Mikro adalah usaha ekonomi produktif milik perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
23.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.