Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 7 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 22 Mei 2017 BUPATI BANDUNG, TTD DADANG M. NASER Diundangkan di Soreang pada tanggal 22 Mei 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, TTD SOFIAN NATAPRAWIRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2017 NOMOR 4 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT NOMOR : (6/71/2017) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DICKY ANUGRAH, SH. M.SI Pembina Tk I NIP.19740717 199803 1 003