1.Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Kabupaten Bandung. 6
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara peme- rintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, Pemerin- tah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib, dan teratur.
5.Pelindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga ma- syarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan pena- nganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masya- rakat, serta kegiatan sosial kema- syarakatan.
6.Satuan Polisi Pamong Praja selan- jutnya disebut Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah, Pera- turan Kepala Daerah, penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat di Daerah.
7.Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut pejabat PPNS 7 adalah pegawai sipil negara tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
8.Setiap Orang adalah orang perse- orangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum.
9.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat keduduk- annya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
10.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas per- mukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. 8
11.Fasilitas Umum adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum, penyelenggaraan pemerintah- an, pembangunan, dan pelayananan masyarakat.
12.Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam ling- kungan pemukiman yang meliputi antara lain Pendidikan, Kesehatan, Pembelanjaan dan niaga, Pemerin- tahan dan pelayanan umum, Periba- dahan, Rekreasi dan kebudayaan, Olah Raga dan lapangan terbuka dan Pemakaman Umum.
13.Jalur Hijau adalah setiap jalur tanah atau kawasan hijau yang terbuka tanpa bangunan dan menurut rencana tata ruang wilayah ditetapkan sebagai daerah yang diatasnya tidak didirikan bangunan.
14.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergu- nakan dan dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kota.
15.Bozem adalah tempat menapung air baik yang berasal dari air hujan maupun dari aliran sungai.
16.Prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, termi- nal, dan perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi 9 isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.