1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Kabupaten Bandung.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan.
6.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
7.Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar- Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
8.Kebudayaan Daerah adalah adalah keseluruh proses dan hasil interaksi antar kebudayaan yang hidup dan berkembang di daerah yang diwariskan secara turun temurun oleh generasi terdahulu pada generasi berikutnya pada ruang lingkup daerah tersebut.
9.Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Daerah di tingkat Nasional maupun Internasional melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
10.Pelindungan Kebudayaan Daerah adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan Daerah yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
11.Pengembangan Kebudayaan Daerah adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan Daerah serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
12.Pemanfaatan Kebudayaan Daerah adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan pembangunan Daerah dan Nasional.
13.Pembinaan Kebudayaan Daerah adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan Daerah dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
14.Inventarisasi Aset kebudayaan daerah adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan, pendokumentasian yang terkait dengan aset kebudayaan daerah.
15.Pengamanan kebudayaan daerah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya mencegah dan menjaga aset kebudayaan daerah dari tindakan ancaman, gangguan, penyalahgunaan, dan klaim kebudayaan dari pihak lain.
16.Pemeliharaan kebudayaan daerah adalah serangkaian kegiatan untuk mempertahankan kondisi tertentu atau mengembalikan aset aset budaya daerah yang mengalami
17.Penyelamatan kebudayaan daerah adalah segala upaya rehabilitasi, rekondisi terhadap aset budaya daerah yang mengalami atau diambang kepunahan.
18.Publikasi kebudayaan daerah adalah serangkaian tindakan promotif yang terkait dengan kebudayaan daerah dengan tujuan untuk mengedukasi.
19.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
20.Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
21.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
22.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
23.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.