1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Bandung.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, yang selanjutnya disingkat DSN-MUI adalah bagian dari struktur kelembagaan MUI yang bertindak sebagai Lembaga Sertifikasi dibidang Usaha Pariwisata Syariah.
6.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
7.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
8.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
9.Pariwisata Halal adalah tata kelola seperangkat kegiatan layanan tambahan parawisata yang mencakup amenitas, atraksi, dan aksesibilitas yang diberikan oleh destinasi, industri,pemasaran dan kelembagaan pariwisata yang menyiapkan fasilitas produk, pelayanan, dan pengelolaan pariwisata yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh DSN-MUI. 4
10.Wisatawan adalah orang yang melakukan perjalanan wisata.
11.Destinasi Pariwisata Halal adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh DSN-MUI.
12.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
13.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakanbarang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
14.Industri Pariwisata Halal adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh DSN-MUI.
15.Pelaku Industri Pariwisata yang selanjutnya disebut Pelaku Industri adalah perseorangan atau badan usaha yang memiliki izin usaha di bidang kepariwisataan.
16.Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penjelasan dan petunjuk tentang objek dan daya tarik (Destinasi) wisata serta membantu keperluan wisatawan lainnya.
17.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
18.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
19.Pengelola Pariwisata Halal yang selanjutnya disebut Pengelola adalah setiap orang dan/atau badan yang menyediakan akomodasi, makanan dan minuman, biro perjalanan, SPA pada Destinasi Pariwisata Halal.
20.Forum Kepariwisataan Daerah yang selanjutnya disingkat FKD adalah suatu Forum keikutsertaan setiap pemangku kepentingan terkait, baik lintas sektor, lintas pelaku, maupun lintas wilayah agar dapat mendorong pembangunan kepariwisataan secara terpadu, sinergis, dan berkelanjutan.
21.Badan Promosi Pariwisata Daerah yang selanjutnya disebut BPPD adalah badan swasta (nonpemerintah) yang melakukan promosi destinasi pariwisata di Daerah secara mandiri.
22.Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia yang selanjutnya disingkat PHRI adalah asosiasi nonprofit dari pemilik hotel dan restoran serta para profesional yang memfokuskan kegiatannya untuk pengembangan dan pertumbuhan sektor- sektor penting industri pariwisata di Daerah. 5
23.Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies yang selanjutnya disingkat ASITA adalah organisasi yang mewadahi usaha perjalanan wisata (Biro Perjalanan dan Agen Perjalanan Wisata) di seluruh Indonesia yang memiliki perwakilan (cabang) di setiap provinsi.
24.Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
25.Usaha Jasa Makanan dan Minuman adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, kafe, jasa boga, dan bar/kedai minuman.
26.Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya dapat berupa; hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata.
27.Solus Per Aqua yang selanjutnya disingkat SPA adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
28.Sertifikat adalah fatwa tertulis yang diberikan oleh Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal Indonesia (BPJPH) pada usaha wisata yang telah memenuhi penilaian kesesuaian kriteria Usaha Pariwisata.