1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Bandung.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Usaha Mikro.
6.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
7.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
8.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro.
9.Klaster Pengembangan Usaha Mikro adalah konsentrasi pengembangan usaha mikro secara geografis yang terdiri atas hubungan kemitraan di antara para pelaku usaha mikro, dunia usaha, pemasok, dan lembaga terkait lainnya guna kemajuan bersama.
10.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
12.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten, Dunia Usaha dan masyarakat melalui bank, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro.
13.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, oleh Lembaga Penjamin Kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
14.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
15.Tanggung Jawab Sosial adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
16.Pelindungan Usaha Mikro adalah penyediaan layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi usaha mikro yang meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan/atau pendampingan di luar pengadilan.
17.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
18.Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta inkubasi (tenant).
19.Lembaga Inkubator adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta Inkubasi (tenant).
20.Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat KI, adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara pada pemilik Kekayaan Intelektual dalam kurun waktu tertentu berdasarkan peraturan perundang- undangan.