menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) melalui Perbankan di Kabupaten Bandung; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran 5 Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- 6 Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-8925 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) Melalui Perbankan di Kabupaten Bandung; 7
8.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) melalui Perbankan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) melalui Perbankan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 7); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG dan BUPATI BANDUNG 8 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO NON PERBANKAN (KOPERASI DAN NON KOPERASI) MELALUI PERBANKAN DI KABUPATEN BANDUNG. Pasal I Ketentuan Pasal 14 dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) melalui Perbankan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) melalui Perbankan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 7) dihapus. 9 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal : 22 Mei 2017 BUPATI BANDUNG, TTD DADANG M. NASER Diundangkan di Soreang pada tanggal : 22 Mei 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, TTD SOFIAN NATAPRAWIRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2017 NOMOR 7 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT NOMOR : 10/75/2017) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DICKY ANUGRAH, SH. M.SI Pembina Tk I NIP.19740717 199803 1 003