Ketentuan mengenai struktur dan besarnya tariff Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 12 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal BUPATI BANDUNG, DADANG M. NASER 13 Diundangkan di Soreang pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, SOFIAN NATAPRAWIRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2018 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT : Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DICKY ANUGRAH, SH. M.SI Pembina Tk I NIP.19740717 199803 1 003 14 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM I. UMUM Bahwa berdasarkan Lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang untuk melaksanakan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan. Bahwa pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan, Pemerintah Daerah 15 dapat memungut retribusi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang intinya menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kabupaten Bandung serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. 16 Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR : 7 TAHUN 2018 TENTANG : PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG NO Uraian Satuan TARIF (Rp) TERA TERA ULANG Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran 1 2 3 4 5 6 7 A Jenis UTTP
a.Sampai dengan 2 m
b.Lebih dari 2m s/d 10 m
c.Lebih panjang dari 10 meter, tarif 10 meter ditambah untuk tiap 10 meter atau bagiannya dengan
d.Ukuran panjang jenis
1.Salibukur
2.Balokukur
3.Mikrometer
4.JangkaSorong
5.Alatukurtinggi orang
6.Counter meter
7.Bourje
8.Komparator Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah 500,- 4.000,- 8.000,- 8.000,- 20.000,- 20.000,- 25.000,- 20.000,- 10.000,- 15.000,- 10.000,- 150.000,- - - - - - - - - - - - - 1.000,- 2.000,- 4.000,- 4.000,- 10.000,- 10.000,- 25.000,- 20.000,- 10.000,- 15.000,- 5.000,- 100.000,- - - - - - - - - - - - - 18 NO Uraian Satuan TARIF (Rp) TERA TERA ULANG Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran 1 2 3 4 5 6 7
2.ALAT UKUR PERMUKAAN CAIRAN (LEVEL GAUGE)
a.Mekanik
b.Elektronik Buah Buah 50.000,- 100.000,- 12.500,- 25.000,- 50.000,- 100.000,- 12.500,- 25.000,-
3.TAKARAN (BASAH/KERING)
a.Sampai dengan 2 L
b.Lebih dari 2 L sampai 25 L
c.Lebih dari 25 L Buah Buah Buah 500,- 1000,- 2.000,- - - - 500,- 1000,- 2.000,- - - -
4.TANGKI UKUR
a.Bentuk Silinder Tegak 1) Sampai dengan 50 KL 2) Lebih dari 50 KL dihitung sbb: a) 50 KL pertama b) Selebihnya dari 50 KL sampai dengan 1.000 KL setiap 10 KL c) Selebihnya dari 1.000KL sampai dengan 2.000KL setiap 10 KL d) Selebihnya dari 2.000 KL sampai dengan 10.000KL setiap 10 KL e) Selebihnya dari 10.000 KL setiap 10 KL
b.Bentuk Silinder Datar Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah 1000.000,- 1000.000,- 1.500,- 1.000,- 100,- 50,- 1.000.000,- - - - - - - - 1000.000,- 1000.000,- 1.500,- 1.000,- 100,- 50,- 1.000.000,- - - - - - - 19 NO Uraian Satuan TARIF (Rp) TERA TERA ULANG Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran 1 2 3 4 5 6 7 1) Sampai dengan 10 KL 2) Lebih dari 10 KL, dihitung sebagai berikut : a) 10 KL pertama b) Selebihnya dari 10 KL sampai dengan 50 KL setiap 10 KL c) Selebihnya dari 50 KL setiap 10 KL Buah Buah Buah 1.000.000,- 2.000,- 1.000,- - - - 1.000.000,- 2.000,- 1.000,- 5 TANGKI UKUR GERAK Tangki ukur mobil dan Tangki ukur wagon 1) Kapasitas sampai dengan 5 KL 2) Lebih dari 5 KL dihitung sbb : a) 5 KL pertama b) Selebihnya dari 5 KL setiap 1 KL Bagian dari KL dihitung satu KL Buah Buah Buah 200.000,- 200.000,- 40.000,- - - - 200.000,- 200.000,- 40.000,- - - - 6 ALAT UKUR DARI GELAS a) Labuukur, Buret dan Pipet b) Gelas Ukur Buah Buah 20.000,- 20.000,- - - - - - - 7 BEJANA UKUR
a.Sampai dengan 20 L
b.Lebih dari 20 L sampa idengan 200 L
c.Lebih dari 200 L sampai dengan 500 L Buah Buah Buah 40.000,- 150.000,- 500.000,- 10.000,- 25.000,- 100.000,- 20.000,- 75.000,- 250.000,- 5.000,- 15.000,- 50.000,- 20 NO Uraian Satuan TARIF (Rp) TERA TERA ULANG Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran 1 2 3 4 5 6 7
d.Lebih dari 500 L sampa idengan 1.000 L
e.Lebih dari 1.000 L biaya pada huruf d angka ini ditambah tiap 1.000 L Buah Buah 1.000.000,- 2.000.000,- - - 500.000,- 1.000.000,- - - 8 METER TAKSI Buah 100.000,- - 50.000,- - 9 THERMOMETER Buah 10.000,- - 10.000,- - 10 ALAT UKUR CAIRAN MINYAK
a.Meter bahan bakar minyak a.1. Meter induk untuk setiap media uji 1) Sampai dengan 25 m3/h 2) Lebih dari 25 m3/h dihitung sbb :
a.25 m3/h pertama
b.Selebihnya dari 25 m3/h sampai dengan 100 m3/h setiap m3/h
c.Selebihnya dari 100m3/h sampai dengan 500m3/h setiap m3/h
d.Selebihnya dari 500 m3/h, setiap m3/h Bagian dari m3/h dihitung satu m3/h a.2. Meter kerja Untuk setiap jenis media uji 1) Sampai dengan 15 m3/h 2) Lebih dari 15 m3/h dihitung sbb : a) 15 m3/h pertama b) Selebihnya dari 15m3/h sampai dengan 100 m3/h, setiap m3/h Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah 120.000,- 120.000,- 8.000,- 4.000,- 2.000,- 80.000,- 80.000,- 4.000,- 40.000,- 40.000,- - - - 20.000,- 20.000, - 120.000,- 120.000,- 8.000,- 4.000,- 2.000,- 40.000,- 40.000,- 2.000,- 40.000,- 20.000,- - - - 20.000,- 20.000,- - 21 NO Uraian Satuan TARIF (Rp) TERA TERA ULANG Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran 1 2 3 4 5 6 7 c) Selebihnya dari 100 m3/h sampai dengan 500 m3/h, setiap m3h d) Selebihnya dari 500 m3/h, setiap m3/h Bagian dari m3/h dihitung satu m3/h a.3. Pompa Ukur BBM Buah Buah unit 2.000,- 1.000,- 250.000,- - - 50.000,- 1.000,- 500,- 125.000.- - - 25.000,- 11 ALAT UKUR GAS
a.Meter Induk 1) Sampai dengan 100 m3/h 2) > dari 100 m3/h dihitung sbb : a) 100 m3/h pertama b) Selebihnya dari 100 m3/h sampai dengan 500 m3/h, setiap 10 m3/h c) Selebihnya dari 500 m3/h sampai dengan 1.000 m3/h, setiap 10 m3/h d) Selebihnya dari 1.000 m3/h sampai dengan 2.000 m3/h, setiap 10 m3/h e) Selebihnya dari 2.000 m3/h, setiap 10 m3/h Bagian dari 10 m3/h dihitung satu 10 m3/h
b.Meter Kerja 1) Sampai dengan 50 m3/h 2) Lebih dari 50 m3/h dihitung sbb : Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah 80.000,- 80.000,- 4.000,- 2.000,- 1.000,- 500,- 8.000,- 40.000,- 40.000,- - - - - - 80.000,- 80.000,- 4.000,- 2.000,- 1.000,- 500,- 8.000,- 40.000,- 40.000,- - - - - - 22 NO Uraian Satuan TARIF (Rp) TERA TERA ULANG Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran 1 2 3 4 5 6 7 a) 50 m3/h pertama b) Selebihnya dari 50 m3/h sampai dengan 500 m3/h, setiap 10 m3/h c) Selebihnya dari 500 m3/h sampai dengan 1.000 m3/h, setiap 10 m3/h d) Selebihnya dari 1.000 m3/h, dihitung 10 m3/h
c.Meter gas orifice dan sejenisnya (merupakan satu system/unit alat ukur).
d.Perlengkapan meter gas orifice (jika diuji tersendiri). Setiap alat perlengkapan
e.Pompa ukur bahan bakar gas (BBG), Elpiji untuk setiap badan ukur. Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah 8.000,- 1.000,- 500,- 100,- 400.000,- 80.000,- 200.000,- - - - - 200.000,- 40.000,- 50.000,- 8.000,- 1.000,- 500,- 100,- 400.000,- 80.000,- 100.000,- - 200.000,- 40.000,- 25.000,- 12 METER AIR
a.Meter induk 1) Sampai dengan 15 m3/h 2) Lebih dari 15 m3/h sampai dengan 100 m3/h 3) Lebihdari 100 m3/h
b.Meter Kerja 1) Sampai dengan 10 m3/h Buah Buah Buah Buah 100.000,- 200.000,- 250.000,- 2.000,- 50.000,- 100.000,- 125.000,- 1.000,- 100.000,- 200.000,- 250.000,- 2.000,- 50.000,- 100.000,- 125.000,- 1.000,- 23 NO Uraian Satuan TARIF (Rp) TERA TERA ULANG Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran 1 2 3 4 5 6 7 2) Lebih dari 10 m3/h sampai dengan 100 m3/h 3) Lebihdari 100 m3/h Buah Buah 16.000,- 40.000,- 4.000,- 20.000,- 16.000,- 40.000,- 4.000,- 20.000,- 13 METER CAIRAN MINUM SELAIN AIR
a.Meter induk 1) Sampai dengan 15 m3/h 2) Lebih dari 15 m3/h sampai dengan 100 m3/ 3) Lebih dari 100 m3/h
b.Meter Kerja 1) Sampai dengan 15 m3/h 2) Lebih dari 15 m3/h sampai dengan 100 m3/h 3) Lebih dari 100 m3/h Buah Buah Buah Buah Buah Buah 150.000,- 250.000,- 300.000,- 3.000,- 10.000,- 25.000,- 75.000,- 125.000,- 150.000,- 1.500,- 5.000,- 10.000,- 150.000,- 250.000,- 300.000,- 3.000,- 10.000,- 25.000,- 75.000,- 125.000,- 150.000,- 1.500,- 5.000,- 10.000,- 14 PEMBATAS ARUS AIR Buah 5.000,- 2.500,- 5.000,- 2.500,- 15 METER ARUS MASSA Untuk setiap media uji :
a.Sampai dengan 10 kg/min
b.Lebih dari 10 kg/min dihitung sbb : 1) 10 kg/min pertama Buah Buah 100.000,- 100.000,- 20.000,- 20.000,- 100.000,- 100.000,- 20.000,- 20.000,- 24 NO Uraian Satuan TARIF (Rp) TERA TERA ULANG Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran 1 2 3 4 5 6 7 2) Selebihnya dari 100 kg/min, setiap kg/min 3) Selebihnya dari 100 kg/min sampai dengan 500 kg/min, setiap kg/min 4) Selebihnya dari 500 kg/min, sampai dengan1.000 kg/min, setiap kg/min. 5) Selebihnya dari 1.000 kg/min, setiap kg/min Bagian dari kg/min dihitung satu kg/min Buah Buah Buah Buah 1.000,- 500,- 200,- 100,- - - - - 1.000,- 500,- 200,- 100,- - - - - 16 ALAT UKUR PENGISI (FILLING MACHINE) Untuk setiap jenis media
1.Sampai dengan 4 alat pengisi
2.Selebihnya dari alat pengisi setiap alat pengisi Buah Buah 150.000,- 50.000,- 50.000,- 100.000,- 50.000,- 50.000,- 17 METER LISTRIK (Meter KWh)
a.Kelas 0,2 atau kurang 1) 3 (tiga) phasa 2) 1 (satu) phasa
b.Kelas 0,5 ataukelas 1 1) 3 (tiga) phasa 2) 1 (satu) phasa
c.Kelas 2 1) 3 (tiga) phasa 2) 1 (satu) phasa Buah Buah Buah Buah Buah Buah 40.000,- 12.000,- 5.000,- 1.500,- 3.000,- 1.000,- 15.000,- 5.000,- 2.000,- 1.000,- 1.500,- 500,- 40.000,- 12.000,- 5.000,- 1.500,- 3.000,- 1.000,- 15.000,- 5.000,- 2.000,- 1.000,- 1.500,- 500,- 25 NO Uraian Satuan TARIF (Rp) TERA TERA ULANG Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran 1 2 3 4 5 6 7 18 PEMBATAS ARUS LISTRIK Buah 1.000,- 500,- 1.000,- 500,- 19 STOP WATCH Buah 10.000,- - 10.000,- - 20 METER PARKIR Buah 100.000,- 25.000,- 50.000,- 15.000,- 21 ANAK TIMBANGAN
a.Ketelitian sedang dan biasa (kelas M2 dan M3) 1) Sampai dengan 1 kg 2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg 3) Lebih dari 5 kg sampaidengan 50 kg.
b.Ketelitian halus (F2 dan M1) 1) Sampai dengan 1 kg 2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg 3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg Buah Buah Buah Buah Buah Buah 1.000,- 1.500,- 5.000,- 2.000,- 4.000,- 10.000,- 500,- 1.000,- 1.500,- 500,- 1.000,- 2.500,- 750,- 1.000,- 2.500,- 1.000,- 2.000,- 5.000,- 250,- 500,- 1.000,- 500,- 500,- 1.000,- 22 1. TIMBANGAN MEKANIK A Ketelitian sedang dan biasa (Kelas III dan IV) kontruksi timbangan meja, dacin logam,kuadran Sampai dengan 25 kg
a.Lebih dari 25 kg sampai dengan 150 kg Buah Buah 7.000,- 11.000,- 3.000,- 4.000,- 3.500,- 5.000,- 1.500,- 2.500,- 26 NO Uraian Satuan TARIF (Rp) TERA TERA ULANG Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran 1 2 3 4 5 6 7 a.
b.0 B Ketelitian sedang dan biasa (Kelas III dan IV) kontruksi timbangan : Sentisimal , bobot Ingsut dan pegas
a.Sampai dengan 25 kg
b.Lebih dari 25 kg Sampai dengan150 kg
b.Lebih dari 150 kg Sampai dengan 500 kg
c.Lebih dari 500 kg Sampai dgn 1.000kg
d.Lebih dari 1000 kg c.C Ketelitian sedang dan biasa ( Kelas III dan IV ) Kontruksi timbangan : Cepat , pengisian dan pencampur
a.Sampai dengan 25 kg
b.Lebih dari 25 kg Sampai dengan 150 kg
c.Lebih dari 150 kg sampai dengan 500 kg
d.Lebih dari 500 kg Sampai dengan 1.000 kg buah buah buah Buah Buah buah buah buah Buah 12.000,- 15.000,- 30.000,- 40.000,- 50.000,- 25.000,- 50.000,- 75.000,- 90.000,- 3.000,- 2.500,- 5.000,- 10.000,- 15.000,- 5.000,- 10.000,- 15.000,- 15.000,- 7.000,- 10.000,- 12.500,- 20.000,- 25.000,- 17.500,- 25.000,- 35.000,- 50.000,- 3.000,- 2.000,- 2.500,- 5.000,- 7.500,- 2.500,- 5.000,- 15.000,- 15.000,- 27 NO Uraian Satuan TARIF (Rp) TERA TERA ULANG Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran 1 2 3 4 5 6 7
e.Lebih dari 1000 kg D Ketelitian halus (kelas II)
a.Sampai dengan 1 kg
b.Lebih dari 1 kg sampai dengan 25 kg
c.Lebih dari 25 kg sampai dengan 100 kg
d.Lebih dari 100 kg sampai dengan 1.000 kg
e.Lebih dari 1.000 kg E Ketelitian khusus ( Kelas I )
2.TIMBANGAN ELEKTRONIK A Ketelitian sedang dan biasa (Kelas III dan IV)
a.Sampai dengan 25 kg b.Lebih dari 25 kg sampai dengan 150 kg c.Lebih dari 150 kg sampai dengan 500 kg d.Lebih dari 500 kg sampai dgn 1000 kg e.Lebih dari 1000 kg Buah buah buah buah Buah Buah buah buah buah buah Buah Buah 100.000,- 40.000,- 50.000,- 75.000,- 150.000,- 250.000,- 300.000,- 40.000,- 50.000,- 75.000,- 100.000,- 200.000,- 15.000,- 75.000,- 25.000,- 30,000,- 40.000,- 100.000,- 150.000,- 150.000,- 15.000,- 25.000,- 35.000,- 50.000,- 100.000,- 15.000,- 28 NO Uraian Satuan TARIF (Rp) TERA TERA ULANG Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran 1 2 3 4 5 6 7 1000B Ketelitian halus (kelas II)
a.Sampai dengan 1 kg b.Lebih dari 1 kg sampai dengan 25 kg c.Lebih dari 25 kg sampai dengan 100 kg d.Lebih dari 100 kg sampai dgn 1.000 kg e.Lebih dari 1.000 kg sampai dgn 3.000 kg C Ketelitian khusus (Kelas I)
3.TIMBANGAN JEMBATAN
1.Mekanik dihitung setiap 1000 kg
2.Elektronik dihitung setiap 1000 kg 3. buah buah buah buah buah buah buah buah 80.000,- 100.000,- 200.000,- 250.000,- 300.000,- 300.000,- 40.000,- 50.000,- 25.000,- 50.000,- 100.000,- 150.000,- 200.000,- 150.000,- 25.000,- 35.000,- 23 Dead Weight Testing Machine 1) Sampai dengan 100 kg/cm2 2) Lebih dari 100 kg/cm2 sampai dengan 1.000 kg/cm2 3) Lebih dari 1.000 kg/cm2 4) Alat ukur tekanan darah Buah Buah Buah Buah 10.000,- 20.000,- 30.000,- 40.000,- - - - 5.000,- 10.000,- 15.000,- 20.000,- - - - 29 NO Uraian Satuan TARIF (Rp) TERA TERA ULANG Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran 1 2 3 4 5 6 7 5) Manometer minyak a) Sampai dengan 100 kg/cm2 b) Lebih dari 100 kg/cm2 sampai dengan 1.000 kg/cm2 c) Lebih dari 1.000 kg/cm2 Buah Buah Buah 10.000,- 15.000,- 20.000,- 5.000,- 6.000,- 5.000,- 5.000,- 10.000,- 15.000,- 2.000,- 5.000,- 3.000,- 24 PENCAP KARTU (Printer/Recorder) OTOMATIS Buah 15.000,- 10.000,- - 25 METER KADAR AIR
a.Untuk biji – bijian tidak mengandung minyak, setiap komoditi
b.Untuk biji – bijian mengandung minyak, kapas dan lekstilse tiap komoditi
c.Untuk kayu dan komoditi lain, setiap komoditi. Buah Buah Buah 20.000,- 30.000,- 40.000,- 2.500,- 5.000,- 10.000,- 10.000,- 15.000,- 20.000,- 2.500,- 3.000,- 5.000,- 26 Selain UTTP tersebut pada angka 1 sampai dengan angka 25 atau benda/barang bukan UTTP, dihitung berdasarkan lamanya pengujian dengan minimum 2 jam. Setiap jam Bagian dari jam dihitung 1 jam Buah 15.000,- - 10.000,- - 30 NO Uraian Satuan TARIF (Rp) TERA TERA ULANG Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran 1 2 3 4 5 6 7 B. Jenis Pelayanan Non UTTP 27 Pengujian BDKT : - Pengisian Otomatis - Pengisian Manual kemasan kemasan 50.000,- 25.000,- BUPATI BANDUNG, DADANG M. NASER