1.Dinas Pendidikan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dasar serta pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
2.Dinas Kesehatan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
5.Dinas Sosial, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial;
6.Dinas Ketenagakerjaan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
7.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
8.Dinas Lingkungan Hidup, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
10.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
11.Dinas Perhubungan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
12.Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian;
13.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan fungsi pelayanan terpadu satu pintu untuk perizinan meliputi izin dan non izin;
14.Dinas Pemuda dan Olah Raga, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
15.Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang perindustrian serta urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
16.Dinas Pertanian, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
17.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan serta urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
18.Satuan Polisi Pamong Praja, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.