DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017

Nomor
10
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
66

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengangkatan perangkat desa; masa jabatan perangkat desa; pembiayaan; pemberhentian perangkat desa; kekosongan jabatan perangkat desa dan pengangkatan pelaksana tugas; unsur staf perangkat desa; pakaian dinas dan atribut perangkat desa; serta kesejahteraan perangkat desa.

Isi peraturan

Teks66PDFHirarki

Memuat teks peraturan…