1 1 1 Kelengkapan persyaratan adminstrasi sebagaimana d i m a k s u d pada Pasal 2 ayat (2) huruf 1, antara lain terdiri atas :
a.k a r t u tanda penduduk dan/atau;
b.s u r a t keterangan tanda penduduk;
c.s u r a t pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
d.s u r a t p e r n y a t a a n m e m e g a n g t e g u h d a n m e n g a m a l k a n Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1 9 4 5 , mempertahankan d a n memelihara k e u t u h a n Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
e.i j a 7 a h berpendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ija7ah tingkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
f.a k t e kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
g.s u r a t keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
h.s u r a t berkelakuan baik dari kepolisian setempat;
i.s u r a t pernyataan tinggal d i desa apabila diangkat menjadi perangkat desa, diatas segel atau bermaterai cukup; dan
j.s u r a t permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup.