Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar s e t i a p o r a n g d a p a t mengetahui, m e m e r i n t a h k a n pengundangan Peraturan Desa i n i d a l a m Lembaran Desa dan berita Desa oleh Sekretaris Desa. Ditetapkan di Pada tanggal KEPALA DESA LAMPIRAN X I PERATURAN D A E R A H KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 1 4 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KODE REKENIN G URAIAN ANGGARA N (RP•) REALISA SI (Rp.) LEBIH/ KURAN G (Rp.) KET. 1 2 3 4 5 6 1 PENDAPATAN 1 1 Pendapatan Ash Desa 1 1 i 1 Hasil Usaha 1 1 2 Swadaya, P a r t i s i p a s i dan Gotong Royong 1 1 3 Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah 1 2 Pendapatan Transfer 1 2 1 Dana Desa 1 2 2 Bagian dari hasil pajak &retribusi daerah k a b u p a t e n / k o t a 1 2 3 Alokasi Dana Desa 1 2 4 B a n t u a n Keuangan 1 2 4 1 Bantuan Provinsi 1 2 4 2 Bantuan Kabupaten / Kota 1 3 Pendapatan Lain lain 1 3 1 Hibah dan Sumbangan dari pihak ke-3 yang tidak mengikat 1 3 2 Lain-lain Pendapatan Desa yang sah JUMLAH PENDAPATAN 2 BELANJA 2 1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2 1 1 Penghasilan Tetap dan Thnjangan 2 1 1 1 Belanja Pegawai: - Penghasilan Te t a p K e p a l a Desa dan Perangkat CONTOH : L a p o r a n P e r t a n g g u n g j a w a b a n Realisasi P e l a k s a n a a n Apbdesa I LAPORAN P E R TA N G G U N G J AWA B A N R E A L I S A S I P E L A K S A N A A N A P B D e s a P E M E R I N TA H D E S A TA H U N A N G G A R A N 1 11 1 - Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat - Tunjangan BPD 2 1 2 Operasional Perkantoran 2 1 2 2 Belanja Barang dan Jasa - Alat Tulis Kantor - Benda POS - Pakaian D i n a s d f a n A t r i b u t - Pakaian Dinas - Alat d a n B a h a n Kebersihan - Perjalanan Dinas I - Pemeliharaan - Air, Listrik,dasn Telepon - Honor - dst 2 1 2 3 Belanja Modal - Komputer - Meja dan Kursi - Mesin TIK - dst ,..).cicinje...octi,x,lig Licla va.Nct ---7-ra--,17,- 1 . O 11 S C L I I 1 S i r t a c i l a , • Operasional RT/ RW 2 Belanja Barang dan Jasa - ATK - Penggadaan - Komsumsi Rapat - dst 2 2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 2 2 1 I Perbaikan Saluran Irigasi 2 2 1 2 Belanja Barang dan jasa - Upah Kerja - Honor - dst 2 2 1 3 Belanja Modal - Semen - Material - dst 2 2 I 21 Pengaspalan j a l a n d e s a 2 2 2 2 Belanja Barang dan Jasa : - Upah Kerja 1 - Honor - dst 2 2 2 3 B e l a n j a M o d a l : - Aspal - Pasir - dst 2 2 3 Kegiatan 2 3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 2 3 1 Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban 2 3 1 2 Belanja Barang dan Jasa: - Honor Pelatih - Konsumsi - Bahan Pelatihan - dst 2 3 2 Kegiatan 2 4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat 2 4 1 Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat 2 4 11 2 Belanja Barang d a n Jasa: - Honor pelatih - Konsumsi - Bahan pelatihan - dst 2 4 2 Kegiatan 2 5 Bidang Ta k Terduga 2 5 1 Kegiatan Kejadian Luar Biasa 2 5 1 2 Belanja Barang d a n Jasa: - Honor tim - Konsumsi - Obat-obatan - dst 2 5 2 Kegiatan JUMLAH B E L A N J A SURPLUS / DEFISIT 3 PEMBIAYAAN 3 1 Penerimaan Pembiayaan 3 1 1 SILPA 3 1 2 Pencairan Dana Cadangan 3 1 3 Hasil Kekayaan D e s a Yang TANGGAL TTD (KEPALA DESA di pisahkan JUMLAH ( RP ) 3 2 Pengeluaran P e m b i a y a a n 3 2 1 Pembentukan Dana Cadangan 3 2 2 Penyertaan Modal Desa JUMLAH ( RP ) - Pembiayaan N e t t o (PENERIMAAN PEMBIAYAAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN ) - SILPA t a h u n b e r j a l a n (SELISIH A N T A R A PEMBIAYAAN N E T T O DENGAN H A S I L SURPLUS/DEFISIT) BUPATI BANGG U A N , LAOSA ■ ■ ■ LAMPIRAN X I I PERATURAN D A E R A H KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 1 4 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA URAIAN TAHUN N (Tahun Periode Pelaporan) TAHUN N-1 (Tahun Sebelumnya) I. A S E T DESA A. A S E T LANCAR
1.Kas Desa
a.U a n g kas di Bendahara Desa
b.Rekening Kas Desa
2.Piutang
a.Piutang Sewa Tanah
b.Piutang Sewa Gedung
c.d s t
3.Persediaan
a.K e r t a s Segel
b.Materai
c.d s t JUMLAH ASET LANCAR B. A S E T TIDAK LANCAR
1.Investasi Permanen - Penyertaan Modal Pemerintah Desa
2.Aset Tetap - Ta n a h - P e r a l a t a n dan Mesin - G e d u n g dan bangunan - J a l a n , Jaringan dan Instalasi - d s t
3.D a n a Cadangan - D a n a Cadangan
4.Aset tidak lancar Lainnya JUMLAH ASET TIDAK LANCAR JUMLAH ASET ( A + B) II. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK JUMLAH KEKAYAAN BERSIH( I - II ) CONTOH : Laporan Kekayaan M i l i k D e s a Sampai Dengan 31 Desember 20... LAPORAN KEKAYAAN M I L I K D E S A SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20... ■ ■ ■ ■ ■ 1 _ TANGGAL TTD (KEPALA DESA P Penjelasan tabel:
1.Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
2.Uang k a s a d a l a h uang m i l i k Pemerintah Desa, b a i k y a n g disimpan d i Bendahara Desa maupun di rekening kas desa.
3.Piutang Desa adalah tagihan uang desa kepada p i h a k yang mengelola kekayaan desa, antara lain berupa tanah, gedung y a n g diharapkan akan dilunasi d a l a m w a k t u p a l i n g l a m a 1 ( s a t u ) t a h u n anggaran s e j a k ditetapkannya kerjasama tersebut.
4.Persediaan adalah suatu kekayaan berupa barang milik pemerintah desa yang dinilai dengan uang baik berupa uang kertas maupun surat berharga dalam periode normal, antara lain kertas segel, materai, deposito, giro.
5.Aset Desa tidak lancar meliputi penyertaan modal pemerintah desa dan aset tetap m i l i k desa a n t a r a l a i n tanah, peralatan d a n mesin, gedung d a n bangunan, jalan, jaringan dan instalasi.
6.Dana cadangan adalah dana yang disisikan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana yang relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
7.Kewajiban a d a l a h u t a n g y a n g timbul karena a d a n y a pinjaman o l e h Pemerintah.
8.Kekayaan bersih adalah selisih antara aset dan kewajiban pemerintah desa. Catatan : Terkait dengan angka 7, bahwa dalam APBDesa khususnya pada pembiavaan tidak dibuka peluang untuk pinjaman. BUPATI BANGG L A U A N , LANIA LAOSA ■ No. Jenis Kegiatan Lokasi Kegiatan Rincian Kegiatan Volume Satuan Sumber Dana Jumlah (Rp) Sub Total Jenis Kegiatan (1) Rp. Sub Total Jenis Kegiatan (2) Rp. Sub Total Jenis Kegiatan (3) Rp. Sub Total (4) Total (1 s/d 4) Rp. Rp. ■ ■ ■ • LAMPIRAN XIII PERATURANDAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR14 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMANPENGELOLAANKEUANGAN DESA CONTOH : PROGRAM SEKTORAL DAN PROGRAM DAERAH YANG MASUK KE DESA Tangga1 Desa Keca matan Kabupaten PROGRAM SEKTORAL DAN PROGRAM DAERAH YANG MASUK KE DESA tanggal, Kepala Desa BUPATIBANGG KEVA://ULAUAN, L I A ti LAOSA
7.K e l o m p o k pengrajin;
8.k e l o m p o k masyrakat miskin;
9.K e l o m p o k pemudi;
10.Kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
11.kelompok lain sesuai denga kondisi desa. 4.3 Tu j u a n dan Sasaran Pembangunan. 3.
4.dst C ontoh : P E R A T U R A N D E S A T E N TA N G P E D O M A N D A N M E K A N I S M E PENYUSLTNAN RENCANA KERJA PERATURAN DESA III. B E N T U K RANCANGAN PERATURAN D I DESA I I I PERATURAN DESA( N a m a Desa) NOMORT A H U N I KEPALA DESAN a m a Desa) KABUPATEN BANGGAI KEPTJLAUAN TENTANG ( Nama Peraturan Desa) DENGAN R A H M AT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA, ( N a m a Desa) Menimbang : a . b a h w a
b.b a h w a
c.b a h w a . Dengan. Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWATAN DESA( N a m a Desa) dan KEPALA DESA ( N a