DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2015

Nomor
12
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
86

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perencanaan pembangunan desa; rancangan RPJM Desa; penyelenggaraan penyusunan RPJM Desa; pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa; penyelarasan arah kebijakan pembangunan daerah; pengkajian keadaan desa; tata cara penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa; tata cara penyusunan rancangan RPJM Desa; penetapan dan pengundangan RPJM Desa; perubahan RPJM Desa; tata cara penyusunan RKP Desa; register, evaluasi dan klarifikasi terhadap rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa, RKP Desa, perubahan RPJM Desa dan perubahan RKP Desa.

Isi peraturan

Teks86PDFHirarki

Memuat teks peraturan…