DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2015

Nomor
14
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
167

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: hak desa untuk melakukan pungutan Desa; hak desa untuk melakukan pinjaman; kewajiban desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan; kewajiban desa membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan desa; pengeluaran desa; pembiayaan desa; kekayaan desa yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang dan barang yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada BUM Desa; dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Isi peraturan

Teks167PDFHirarki

Memuat teks peraturan…