1.D a e r a h adalah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah d a n Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.K e p a l a Daerah adalah B u p a t i Banggai Kepulauan, y a n g selanjutnya disebut Bupati.
4.Sekretaris D a e r a h a d a l a h Sekretaris D a e r a h Kabupaten Banggai Kepulauan.
5.S a t u a n Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD. a d a l a h S K P D d i l i n g k u n g a n Pemerintah D a e r a h Kabupaten Banggai Kepulauan.
6.Kecamatan adalah bagian wilayah d a r i Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang dipimpin oleh Camat.
7.C a m a t adalah pemimpin d a n coordinator penyelenggaraan pemerintahan d i w i l a y a k k e r j a k e c a m a t a n y a n g d a l a m pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi d a e r a h , d a n menyelenggarakan t u g a s u m u m pemerintahan
8.D e s a adalah kesatuan masyarakat h u k u m y a n g memiliki batas w i l a y a h y a n g berwenang u n t u k m e n g a t u r d a n g mengurus u r u s a n pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, h a k asal usul, dan/atau h a k tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adala.h Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Badan Permusyawaratan Desa y a n g selanjutnya disingkat BPD, a d a l a h l e m b a g a y a n g m e l a k s a n a k a n f u n g s i pemerintahan y a n g anggotanya m e r u p a k a n w a k i l d a r i penduduk D e s a berdasarkan keterwakilan w i l a y a h d a n ditetapkan secara demokratis. A ■ ■ ■
11.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
12.Pengelolaan keuangan D e s a adalah keseluruhan kegiatan yang m e l i p u t i perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
13.Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKPDes adalah penjabaran d a r i Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (sate) tahun.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah reneana keuangan tahunan Pemerintah Desa.
15.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes. adalah b a d a n u s a h a y a n g s e l u r u h a t a u sebagian b e s a r modalnya d i m i l i k i o l e h D e s a m e l a l u i penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, j a s a pelayanan, d a n u s a h a lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
16.Dana Desa adalah d a n a y a n g bersumber d a r i Anggaran Pendapatan d a n Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa y a n g ditransfer m e l a l u i Anggaran Pendapatan d a n Belanja D a e r a h K a b u p a t e n B a n g g a i K e p u l a u a n d a n digunakan u n t u k membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
17.Anggaran Pendapatan d a n Belanja Daerah Provinsi y a n g selanjutnya disebut APBD Provinsi adalah A P B D Provinsi Sulawesi Tengah.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah APBD Kabupaten Banggai Kepulauan.
19.Kelompok t r a n s f e r a d a l a h d a n a y a n g b e r s u m b e r d a r i Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan.
20.Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpa.n uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan u n t u k membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
21.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala D e s a y a n g k a r e n a j a b a t a n n y a m e m p u n y a i kewenangan menyelenggarakan k e s e l u r u h a n pengelolaan keuangan Desa.
22.Pelaksana Te k n i s Pengelolaan K e u a n g a n D e s a y a n g selanjutnya disingkat PTPKD adalah Unsur Perangkat Desa yang m e m b a n t u K e p a l a D e s a u n t u k m e l a k s a n a k a n pengelolaan keuangan Desa.
23.Sekretaris D e s a a d a l a h b e r t i n d a k s e l a k u k o o r d i n a t o r pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa.
24.Bendahara a d a l a h u n s u r s t a f Sekretariat D e s a y a n g membidangi urusan administrasi keuangan Desa,
25.Penerimaan Desa adalah u a n g yang berasal d a r i seluruh pendapatan y a n g m a s u k k e APBDes melalui rekening kas Desa.
26.Pendapatan adalah semua penerimaan uang melalui rekening Desa y a n g merupakan h a k Desa d a l a m 1 ( s a t u ) t a h u n anggaran yang tidak perlu dibayar kembali.
27.Pengeluaran Desa adalah uang yang dikeluarkan dari APB Desa melalui rekening kas Desa.
28.Belanja Desa adalah semua pengeluaran dari rekening Desa yang merupakan kewajiban D e s a d a l a m 1 (satu) t a h u n anggaran yang tidak a k a n diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa.
29.Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik p a d a t a h u n anggaran y a n g bersangkutan m a u p u n tahun-tahun anggaran berikutnya.
30.Surplus anggaran adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja Desa.
31.Defisit anggaran adaiah selisih k u r a n g antara pendapatan dan belanja Desa.
32.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut S1LPA a d a l a h s e l i s i h l e b i h r e a l i s a s i p e n e r i m a a n d a n pengeluaran a n g g a r a n s e l a m a 1 ( s a t u ) t a h u n p e r i o d e anggaran.
33.Pinjaman Desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan Desa menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai u a n g d a r i p i h a k l a i n sehingga D e s a d i b e b a n i kewajiban untuk membayar kembali.
34.Piutang Desa adalah sejumlah u a n g y a n g w a j i b dibayar kepada Pemerintah Desa d a n / a t a u h a k Pemerintah Desa yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah,
35.Utang Desa adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pemerintah Desa dan/atau kewajiban Pemerintah Desa yang dapat dinilai dengan u a n g sebagai akibat perjanjian a t a u akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian a t a u berdasarkn sebab lainnya yang sah.
36.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan y a n g memerlukan d a n a relatif besar yang t i d a k dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran.
37.Surat Permintaan Pembayaran y a n g selanjutnya disingkat SPP, a d a l a h d o k u m e n y a n g diterbitkan o l e h Pelaksana Kegiatan y a n g bertanggung j a w a b a t a s pelaksanaan kegiatan/ bendahara u n t u k m e n g a j u k a n p e r m i n t a a n pembayaran.
38.Kerugian Desa adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang y a n g n y a t a d a n p a s t i j u m l a h n y a sebagai a k i b a t perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. -6--
39.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
40.Tuntutan Perbendaharaan adalah s u a t u c a r a perhitungan terhadap perbendaharaan jika dalam pengurusannya terdapat kekuranggan perbendaharaan dan bendaharawan Desa yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
41.Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses tuntutan terhadap bendaharawan dengan t u j u a n pengganuan. kerugian y a n g disebabkan o l e h p e r b u a t a n m e l a n g g a r h u k u m a t a u melalaikan kewajibannya sebagaimana mestinya baik secarra langsung maupun tidak langsung Desa menderita kerugian.