1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
5.Instansi Pelaksana adalah Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang kaki Lima.
6.Instansi perizinan adalah Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perizinan.
7.Camat adalah pimpinan dan koordinator penyelenggaraan pemerintah di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
8.Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
9.Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10.Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan Masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehinggal mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
11.Lokasi PKL adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL yang berada di lahan dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah dan/atau swasta.
12.Lokasi binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh Pemerintah Daerah, baik bersifat permanen maupun sementara.
13.Tanda Daftar Usaha PKL, yang selanjutnya disebut TDU PKL, adalah surat yang dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
14.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
15.Trotoar adalah bagian dari jalan yang fungsi utamanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
16.Fasilitas Umum adalah lahan dan peralatan atau perlengkapan yang tersedia untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
17.Relokasi adalah pemindahan dan/atau penempatan berdagang bagi PKL sesuai peruntukannya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau swasta.
18.Asosiasi Pedagang Kaki Lima atau dengan sebutan nama lain selanjutnya disebut Asosiasi PKL adalah wadah yang dibentuk oleh para pemegang Tanda Daftar Usaha PKL yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Barat.