1.Daerah adalah kabupaten Bangka Barat.
2.Pemerintah daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bangka Barat. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewenangan Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 1 Seri D);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014–2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 Nomor 1 Seri E); 3
5.Instansi Terkait adalah Instansi/SKPD yang menangani urusan perkebunan.
6.Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengelolaan dan pemasaran terkait Tanaman perkebunan.
7.Penguasaaan tanah adalah hubungan hukum konkrit antara orang atau Badan Hukum tertentu sebagai subjek atau pemegang hak dengan tanah tertentu sebagai objek.
8.Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
9.Usaha budidaya tanaman perkebunan adalah serangkaian kegiatan usaha tanaman perkebunan meliputi kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman daan diversifikasi tanaman.
10.Usaha industri pengolahan hasil perkebunan yang selanjutnya disebut usaha industri perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.
11.Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelolah usaha perkebunan.
12.Pekebun adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidaka mencapai skala tertentu.
13.Perusahaan perkebunan adalah Perorangan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
14.Skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.
15.Izin usaha perkebunan, yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin tertulis dari pejabat berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan yang terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
16.Izin Usaha Perkebunan untuk budidaya yang selanjutnya disingkat IUP-B adalah izin tertulis dari pejabat berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan.
17.Izin Usaha perkebunan untuk Pengolahan, yang selanjutnya disingkat IUP-P adalah izin tertulis dari pejabat berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan dan pemasaran hasil usaha perkebunan.
18.Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, yang selanjtnya disingkat STD-B adalah keterangan yang diberikan pejabat berwenang kepada Pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar.
19.Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, yang selanjutnya disingkat STD-P adalah keterangan yang diberikan oleh Bupati kepada pelaku usaha industri perkebunan yang kapasitasnya dibawah batas minimal. 4
20.Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, peraturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, pengunaan sumber daya alam, barang, prasarana atas kegiatan.