1.Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat;
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah menurut asas otonomi dan tugas perbantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagiamana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
4.Bupati adalah Bupati Pasaman Barat;
5.Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pasaman Barat yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
6.Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
7.Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggungjawab oleh Bupati untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan;
8.Pelacuran adalah hubungan seksual diluar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita baik ditempat berupa hotel, restoran, tempat hiburan ataupun tempat-tempat lain dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa;
9.Pelacur adalah setiap orang baik laki-laki ataupun wanita yang menjual diri kepada umum untuk melakukan hubungan seksual diluar pernikahan;
10.Hubungan seksual adalah hubungan kelamin antara dua jenis kelamin yang berbeda atau dua jenis kelamin yang sama;
11.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan dari tanaman baik sentetis atupun semi sentetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesabaran hilangnya rasa, mengurangi samapai menghilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan rasa ketergantungan, yang dibedakan sebagaimana kedalam golongan sebagaimanan terlampir dalam undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika atau yang dikemudian ditetapkan dengan keputusan mentri kesehatan;
12.Psikotropika adalah zat atau obat alamiah maupun setetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktipitas mental, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulakan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika;
13.Miras adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbihidrat dengan cara permentasi dan destilasi atau dengan cara pengenceran dan atau melalui proses pengolahan secara kimiawi;
14.Memproduksi adalah serangakaian kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawaetkan, mengemas, mengemas ulang, dan atau merubah bentuk menjadi minuman beralkohol;
15.Mengedarkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran minuman beralkohol kepada masyarakat atau perorangan baik untuk diperdagangkan maupun tidak dengan memperoleh imbalan atau tidak memperoleh imbalan;
16.Memperdagangkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan atau pembelian minuman beralkohol termasuk penawaran untuk menjual minuman diwilayah daerah;
17.Menyimpan adalah menyimpan minuman beralkohol disuatu tempat dalam wilayah daerah;
18.Menimbun adalah mengumpulkan minuman beralkohol dalam suatu tempat dalam wilayah daerah;
19.Menyediakan atau menyuguhkan adalah menyediakan atau menyuguhkan minuman beralkohol untuk dibeli atau dinikmati oleh seseorang atau lebih;
20.Lem adalah lem yang mengandung Zat Adiktif
21.Menghisap Lem adalah Penyalahgunaan Lem dengan menghisap yang mengakibatkan mabuk/ kehilangan kesadaran;
22.Minuman Tradisional/ Tuak adalah minuman yang mengandung Zat Adiktif;
23.Perjudian adalah segala tindakan atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan yang tergantung pada peruntungan belaka, atau segala permainan yang menggunakan uang, alat atau sejenisnya sebagai taruhan atau menjanjikan mengadakan taruhan baik berupa uang atau benda sejenisnya termasuk pembelian kupon untuk mendapatkan atau memenangkan suatu permainan.
24.Billiar adalah usaha hiburan dalam bentuk permainan yang menggunakan bola kecil dari gading yang mempergunakan tongkat panjang diatas meja persegi yang berlapis kain lakan.
25.Kafe adalah usaha makan dan minum yang difasilitasi dengan hiburan musik tertentu yang sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.
26.Karoke adalah suatu usaha hiburan dalam atau ruangan tertentu yang difasilitasi dengan musik maupun piringan hitam yang memenuhi aturan tertentu.
27.Ketentraman Masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah daerah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tentram dan nyaman.
28.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dimana pemerintah daerah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
29.Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan aman, tentram, tertib dan teratur.
30.Badan adalah sekumpulan orang atau badan modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
31.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkapan dan pelengkapanya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan / atau air, serta diatas permukan air,kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
32.Jalur Hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana Kabupaten yang diperuntukkan penataan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
33.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruangan terbuka hijau Kabupaten yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
34.Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegitan bagi masyarakat, termasuk didalamnya semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.
35.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
36.Sumber pencemaran adalah setiap usahadan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar yang menyebabkan udara, tanah dan air tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
37.Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dan dipungut bayaran.
38.Pedangang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasaranan Kabupaten, faslitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan / atau swasta yang bersifat sementara/ tidak menetap.
39.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permaianan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmati atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipunggut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
40.Pekerja Seks Komersial adalah setiap orang yang baik laiki-laki maupun perempuan yang bekerja sebagai pemuas nafsu birahi dengan menerima imbalan.
41.Perzinaan adalah hubungan seksual diluar ikatan pernikahan yang sah baik dilakukan suka sama suka maupun secara paksa oleh salah satu pihak ataupun dengan pemberian atau janji baik dilakukan oleh yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis kelamin.
42.Perbuatan yang mengarah kepada terjadinya perzinaan adalah segala perbuatan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam perkawinan/pernikahan pada suatu tempat baik pada siang maupun malam hari yang memungkinkan terjadinya perzinaan.
43.Pergaulan bebas adalah interaksi antara muda-mudi yang menganut paham kebebasan, kesenangan hura-hura dan paham-paham lainya yang bertentangan dengan nilai-nilai adat agama yang berlaku.
44.Hubungan homo sek dan lesbian adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh orang-orang yang sama jenis kelaminya.
45.Gelandangan adalah orang yang tidak tentu tempat kediaman dan pekerjaanya.
46.Anak Jalanan adalah anak yang sebagaian besar menghabisi waktunya untuk mencari nafkah / atau berkeliaran dijalan atau ditempat-tempat umum lainya.
47.Perbuatan Cabul adalah suatu perbuatan yang tidak senonoh yang menimbulkan birahi atau rangsangan yang dilakukan orang yang berlainan jenis dan atau sesama jenis terhadap hal-hal yang bertentangan dengan agama, etika, moral, adat dan susila lainya.
48.Porno aksi adalah perbuatan / atau tingkah laku secara eroris (pembukaaan aurat) yang dapat membangkitkan nafsu birahi secara langsung dimuka umum.
49.Porno grafi adalah bacaan, tulisan, gambaran atau benda yang melanggara kesusilaan dan yang mampu membangkitkan nafsu birahi.
50.Penerbitan dan penyiaran yang merangsang untuk berbuat maksiat adalah yang menyajikan berupa cerita,gambar,poster dan siaran berbentuk porno/pornografi yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat.
51.Premanisme adalah suatu perbuatan yang mengarah pada kekerasan dan anarkis yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
52.Waria atau Banci adalah laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupan sehari-hari yang melakukan aktifitas dan perilaku negatif sebagai PSK.
53.Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar, bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan / atau pertujukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarkat.
54.Maksiat adalah setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum, agama, adat dan tatakrama kesopanan antara lain, perbuatan yang dilakukan oleh wanita tuna susila, laki-laki hidung-belang, meminum minuman keras, serta perbuatan maksiat lainya.
55.Tempat Maksiat adalah lokasi yang diduga atau dipandang sebagai sarana untuk melakukan transaksi atau negosiasi kearah perbuatan maksiat maupun sarana untuk melakukan perbuatan maksiat itu sendiri.
56.Warung Kelambu adalah warung nasi, restoran, rumah makan, warung kaki lima maupun tempat lainya yang melayani orang makan dan minum ditempat tersebut disiang hari baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi selama bulan Ramadhan.
57.Warung Internet yang selanjutnya disingkat warnet adalah tempat yang digunakan untuk menyewakan penggunaaan jasa internet kepada khalayak umum, dapat berupa game online dan lainya.
58.Pub adalah tempat hiburan khusus untuk mendengarkan live musik sambil minum minuman yang dibuka pada waktu malam (sampai larut malam).
59.Diskotik adalah tempat hiburan atau Klub dengan memperdengarkan musik yang dimainkan oleh disc jockey (DJ), bukan sebuah Band diatas panggung.
60.Tempat Karaoke adalah tempat yang menyedikan fasiltas jasa hiburan dimana seseorang dapat memasukan nada sesuai keinginannya kemudian bernyanyi tanpa harus diiringi live band atau orchestra.
61.Rumah Kos atau sejenisnya adalah rumah atau kamar yang disewakan untuk tempat tinggal yang sifatnya sementara.
62.Hotel atau Penginapan adalah suatu tempat usaha komersial yang menggunakan seluruh atau sebahagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh jasa pelayanan, tempat bermalam dan sejenisnya dan dapat dilengkapi dengan pelayanan makan dan minum serta layanan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
63.Salon Kecantikan adalah tempat atau gedung orang merawat kecantikan, merias muka, menata rambut dan sebagainya dengan memungut bayaran.
64.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.