menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033); 2
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6.Peraturan Derah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 2 Seri D); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA dan BUPATI BANGKA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA. Pasal I Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Bangka yang yang terdiri dari:
1.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 16/DD/DPRD/1973 tanggal 31 Juli 1973 tentang Perusahaan Daerah Bangka Jaya.
2.Peraturan Kabupaten Daerah TK II Bangka Nomor 09 Tahun 1975 tentang Kedudukan Hukum, Gaji, Pensiun, Pesangon, Tunjangan dan lain-lain Penghasilan Direksi, Badan Pengawas dan Pegawai PD Bangka Jaya.
3.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.
4.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah.
5.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Pemanfaatan Hutan. 3 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka. Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 22 Juni 2017 BUPATI BANGKA, Cap/dto TARMIZI SAAT Diundangkan di Sungailiat Pada tanggal 22 Juni 2017 Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA, Cap/dto AKHMAD MUKHSIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2017 NOMOR 2 SERI D NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG. (NOMOR URUT 2.2/2017) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM, TIAMAN FAHRUL ROZI, SH. MH PEMBINA TK I NIP. 19660608 198603 1 004