DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan sumbangan pihak ketiga kepada daerah, dengan menganut prinsip bersifat sukarela dan tidak mengikat, sederhana dan transparan, tidak ada kontra prestasi baik langsung maupun tidak langsung, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak mengurangi kewajiban penyumbang kepada Negara dan daerah serta hasil sumbangan dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan daerah. Bentuk-bentuk sumbangan pihak ketiga. Kemudian mekanisme mengenai penerimaan sumbangan pihak ketiga tersebut, dan pengadministrasian atau penatausahaan sumbangan pihak ketiga

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…