1.Daerah adalah Kabupaten Bangka.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia atau yang membidangi urusan pekerjaan umum.
4.Bupati adalah Bupati Bangka.
5.Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan pekerjaan umum di Kabupaten Bangka.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi urusan pekerjaan umum di Kabupaten Bangka.
7.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/ atau air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel. 3
8.Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar pusat kegiatan Nasional dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
9.Penyelenggara jalan adalah Pemerintah Kabupaten Bangka.
10.Penyelenggaraan Jalan adalah segala upaya yang dilakukan oleh penyelenggara jalan agar jalan dapat berfungsi sesuai peranannya.
11.Bangunan Utilitas adalah bangunan umum yang dalam pemanfaatannya memungut bayaran dari masyarakat dan memperhitungkan keuntungan.
12.Ruang Manfaat Jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap lainnya.
13.Ruang Milik Jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat Jalan, yang merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan dan penambahan lajur lalu lintas dimasa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengaman jalan, diberi tanda batas ruang manfaat jalan yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan.
14.Ruang Pengawasan Jalan adalah ruang tertentu sepanjang jalan di luar daerah milik jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan dan jalan.
15.Garis Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengaman untuk dapat mendirikan bangunan-bangunan di kiri dan kanan jalan pada ruang pengawasan jalan yang berguna untuk mempertahankan daerah pandangan bebas bagi para pengguna jalan.
16.Bangunan-bangunan adalah ruang, rupa, wujud dan diantaranya terdapat sesuatu yang didirikan berupa rumah, gedung, jembatan, tiang reklame, tower, dan bangunan-bangunan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Orang adalah perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.