DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2014

Nomor
8
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyertaan Modal Daerah pada PDAM bertujuan: meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat; Investasi, secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjual belikan atau ditarik kembali; Mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan Memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud, dalam rangka peningkatan sarana prasarana PDAM, peningkatan cakupan layanan air bersih, peningkatan kontinuitas, kualitas dan kuantitas serta peningkatan kinerja PDAM. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Penetapan Penyertaan Modal, Pembagian Keuntungan (Laba), Pengendalian, Pengawasan Dan Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…