Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka. Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 28 September 2017 BUPATI BANGKA, Cap/dto TARMIZI SAAT Diundangkan di Sungailiat Pada tanggal 28 September 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA, Cap/dto FERY INSANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2017 NOMOR 7 SERI D NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG. (NOMOR URUT 2.8/2017) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM, TIAMAN FAHRUL ROZI, SH. MH PEMBINA TK I NIP. 19660608 198603 1 004