DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2015

Nomor
9
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
132

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perizinan lingkungan, dimana setiap usaha atapun kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, SPPL. Diatur pula mengenai penyusunan Amdal, UKL-UPL dan SPPL. Penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL dan SPPL. Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh bupati. Lalu Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh bupati. Pembinaan, evaluasi kinerja dan pengawasan. Pendanaan. Sanksi Administrasi, lalu pemberian kewenangan untuk melakukan penyidikan oleh PPNS yang melaksanakan penyidikan selain dari kepolisian. Serta Ketentuan pidana bagi yang melanggar aturan ini

Isi peraturan

Teks132PDFHirarki

Memuat teks peraturan…