1.Kabupaten adalah Kabupaten Bangka.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bangka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
5.Perusahaan Daerah Air Minum yang untuk selanjutnya disingkat PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bangka yang bergerak di bidang usaha pengelolaan air minum yang seluruh mdoalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dan tidak terbagi atas saham.
6.Perusahaan Umum Daerah Air Minum, yang selanjutnya disingkat Perumda Air Minum adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bangka yangh bergerak di bidang usaha pengelolaaan air minum yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dan tidak terbagi atas saham.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh ata sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah Kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada perusahaan umum Daerah.
10.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan perusahaan umum Daerah sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan umum Daerah guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai perusahaan umum Daerah.
11.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas 4
12.Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah
13.Direksi adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertanggungjawab atas pengurusan Perusahaan Umum Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
14.Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bangka.
15.Instansi adalah Perangkat Daerah yang mempunyai Tugas dan fungsi dibidang pengelolaan pembinaan dan pengawasan terkait Badan Usaha Milik Daerah.
16.Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bangka dibidang perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perumda Air Minum Tirta Bangka dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
17.Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perumda Air Minum Tirta Bangka dengan tujuan agar Perumda Air Minum Tirta Bangka melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
18.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
19.Kerjasama adalah usaha bersama antara Perusahaan Umum Daerah dengan Pemerintah, swasta maupun pihak ketiga lainnya di dalam maupun di luar negeri dalam rangka meningkatkan nilai perusahaan dalam bentuk usaha patungan atau kerjasama lainnya yang pelaksanaannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan Daerah.
20.Akuntan Negara adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi, Kementerian atau Lembaga yang tugas pokoknya melakukan pemeriksanaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah.