menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kabupaten Bangka; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55) Undang- Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang- Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033); 2
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA dan BUPATI BANGKA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG IZIN BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KABUPATEN BANGKA. Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kabupaten Bangka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka. Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 13 Februari 2024 Pj. BUPATI BANGKA, dto M.HARIS, AR Diundangkan di Sungailiat pada tanggal 13 Februari 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA, dto ANDI HUDIRMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI D NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG. (NOMOR URUT 1.8/2024) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM, dto SRI ELLY SAFITRI, SH PEMBINA TK. I/IVb NIP. 19741008 200501 2 007