menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 tantang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2016 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2019 Nomor 2 Seri D); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA dan BUPATI BANGKA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA. Pasal I Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Bangka yang yang terdiri dari :
1.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1997 Nomor 9 Seri D);
2.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 24 Tahun 2001 tentang Perlindungan dan Pengamanan Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 4 Seri C);
3.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 4 Seri D);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 9 Seri D);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 10 Seri D);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 20 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 20 Seri D);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 2 Seri D); 3
8.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2013 Nomor 14 Seri D); Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka. Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 22 November 2019 BUPATI BANGKA, Cap/dto MULKAN Diundangkan di Sungailiat Pada tanggal 22 November 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA, Cap/dto AKHMAD MUKHSIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2019 NOMOR 9 SERI D Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM, Cap/dto TIAMAN FAHRUL ROZI, SH. MH PEMBINA TK I NIP. 19660608 198603 1 004