1.Kabupaten adalah Kabupaten Bangka.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bangka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka. 3
7.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah Pusat Kesehatan Masyarakat, rumah sakit, dan/atau Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
8.Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang selanjutnya disebut NAPZA adalah narkotika, psikotropika dan bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan.
9.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
10.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
11.Zat Adiktif Lainnya adalah zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan seperti zat-zat solven termasuk inhalansia, zat-zat tersebut sangat berbahaya karena bisa mematikan sel-sel otak.
12.Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat dibawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
13.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu seorang anak, baik melalui hubungan biologis maupun sosial memiliki peranan yang sangat penting dalam membesarkan anak, dan panggilan ibu/ayah dapat diberikan untuk perempuan/pria yang bukan orang tua kandung (biologis) dari seseorang yang mengisi peranan ini.
14.Wali adalah orang mempunyai kedudukan sama dengan orang tua yang menurut hukum telah diserahi kewajiban mengurus anak, sebelum anak itu telah dewasa.
15.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh Pecandu NAPZA yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari Pecandu NAPZA yang belum cukup umur kepada IPWL untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
16.Pencegahan adalah semua upaya untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
17.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tanpa hak atau melawan hukum.
18.Penanggulangan adalah upaya dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang meliputi pencegahan dan penanganan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan.
19.Pecandu Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya yang selanjutnya disebut Pecandu NAPZA adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif Lainnya dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, baik secara fisik maupun psikis. 4
20.Korban Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya yang selanjutnya disebut Korban NAPZA adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan NAPZA karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan NAPZA.
21.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill dan lain-lain.
22.Kampanye adalah sebuah tindakan dan usaha yang bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan, usaha bisa dilakukan oleh peorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok.
23.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tanpa hak atau melawan hukum.
24.Asesmen atau pengungkapan dan pemahaman masalah adalah kegiatan mengumpulkan, menganalisis, dan merumuskan masalah, kebutuhan, potensi dan sumber yang meliputi aspek fisik, psikis, sosial, spiritual, dan budaya.
25.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan Pecandu NAPZA dari ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
26.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas Pecandu NAPZA dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
27.Satuan Pendidikan, yang selanjunya disebut sekolah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Kabupaten Bangka.
28.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan.
29.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama.
30.Tempat Hiburan adalah suatu tempat dimana terdapat segala yang baik berbentuk kata, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur atau pelipur hati susah sedih yang dapat dijadikan tujuan secara pribadi, bersama dan/atau masyarakat umum.
31.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Daerah.