1.Daerah adalah Kabupaten Bangka.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bangka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka.
5.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Bangka.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
13.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 13a. Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal yang selanjutnya disingkat LLTTT merupakan mekanisme pelayanan penyedotan lumpur tinja yang dilakukan atas dasar permintaan masyarakat. 13b. Lumpur Tinja adalah campuran padatan dan cairan, hasil olahan dari sub- sistem pengolahan air limbah domestic setempat dan IPALD yang masih perlu diolah sebelum dibuang ke lingkungan. 4 13c. Tangki Septik adalah suatu ruangan yang berfungsi menampung dan mengolah air limbah rumah tangga dengan kecepatan alir yang lambat, sehingga memberikan kesempatan untuk terjadinya pengendapan terhadap suspensi benda-benda padat dan kesempatan untuk mengurai bahan-bahan organik oleh jasad anaerobic membentuk bahan-bahan larut air dan gas.
14.Kakus adalah ruangan dengan perlengkapannya yang berfungsi sebagai tempat pembuangan kotoran manusia, yaitu urin dan feses atau tinja.
15.Dihapus.
16.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 16a. Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum adalah tempat parkir yang ada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
17.Pasar adalah segenap pelataran, baik yang beratap maupun yang tidak beratap yang dipergunakan oleh pedagang-pedagang untuk memperdagangkan/menjual barang-barangnya. 17a. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan/layak dalam pelayaran di laut. 17b. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 17c. Laik Jalan/Layak dalam Pelayaran di Sungai/Laut adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus di penuhi agar terjadinya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran di udara dan/atau pencemaran di air maupun kebisingan sewaktu dioperasikan. 17d. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor dalam kurun waktu tertentu.
18.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. 18a. Jumlah Berat yang diperbolehkan, yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimal kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
19.Peta adalah gambar yang menunjukkan letak tanah, laut, sungai, jalan, gunung, kondisi fauna dan flora dan sebagainya.
20.Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
21.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 21a. Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas. 5 21b. Metrologi Legal adalah metrology yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknis dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. 21c. Pelayanan Kemetrologian adalah kegiatan operasional teknis yang berkaitan dengan menera dan menera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), kalibrasi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang metrologi legal. 21d. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang belum dipakai. 21e. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang telah ditera. 21f. Menjustir adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang. 21g. Pejabat Fungsional Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan peneraan.
22.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum.
23.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
24.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 6
28.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi Daerah.
29.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
30.Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan retribusi Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
2.Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf j yang berbunyi sebagai berikut :