Dalam menerapkan Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, setiap pengelola/pimpinan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area sekolah dan/atau institusi pendidikan yang dikelola/dipimpinnya;
b.menjalin kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;
c.menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pendidik dan peserta didik;
d.memastikan pendidik dan peserta didik memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat;
e.melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh tenaga pengajar dan peserta didik di pintu masuk, dan jika diketemukan peserta didik dan/atau pendidik dengan suhu tubuh >38˚C (tiga puluh delapan derajat celcius) dengan pengecekan sebanyak 2 (dua) kali dengan jarak 5 (lima) menit, peserta didik dan/atau pendidik tersebut tidak diperkenankan untuk masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan serta melaporkan kepada Satuan Tugas Covid-19;
f.mewajibkan pendidik dan peserta didik untuk menggunakan Masker;
g.memasang media informasi untuk mengingatkan pendidik dan peserta didik agar mematuhi ketentuan pembatasan jarak fisik, tidak menyentuh area muka seperti mulut, hidung dan mata, mencuci tangan dengan menggunakan sabun/hand sanitizer dengan air mengalir serta kedisiplinan untuk menggunakan Masker; dan
h.melakukan pembatasan jarak fisik tempat duduk di kelas paling sedikit 1 (satu) meter.