menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sungailiat Tahun 2014-2034; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033); 2
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6950)
5.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2024-2044 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2024 Nomor 2 Seri D, Tambahal Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA dan BUPATI BANGKA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KAWASAN PERKOTAAN SUNGAILIAT TAHUN 2014-2034. Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sungailiat Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 12 Seri D Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka. Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 17 Oktober 2024 Pj. BUPATI BANGKA, dto M. HARIS AR Diundangkan di Sungailiat pada tanggal 17 Oktober 2024 Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA, dto ASMAWI ALIE LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2024 NOMOR 6 SERI D Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM, dto SRI ELLY SAFITRI, SH PEMBINA TK. I/IVb NIP. 19741008 200501 2 007 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG. (NOMOR URUT 6.46/2024)