1.Kabupaten adalah Kabupaten Bangka. 4
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bangka.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
5.Penyelenggara adalah keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten dan dunia usaha.
6.Kewajiban penyelenggara adalah hal – hal yang harus dilakukan oleh tiap – tiap penyelenggara dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak anak.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau kebawah.
8.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
9.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kuasa asuh sebagai orang tua terhadap anak.
10.Kuasa Asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
11.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah serta diskriminasi.
12.Perlindungan Khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
13.Perlakuan Salah terhadap Anak adalah setiap tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh terhadap anak.
14.Penelantaran Anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan dan pemeliharaan sehingga menggangu atau menghambat tumbuh kembang anak termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
15.Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik mental, spiritual maupun sosial.
16.Anak yang Menyandang Cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
17.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
18.Pekerja Anak adalah anak yang melakukan kegiatan ekonomis yang mengancam atau menganggu pertumbuhan dan perkembangan baik mental, fisik, intelektual maupun moral. 5
19.Layanan adalah suatu bentuk kegiatan yang diberikan kepada seseorang dan/atau kelompok orang terkait dengan tujuan tertentu.
20.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme dalam membangun kemampuan Pemerintah Daerah Kabupaten dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak.
21.Pengurangan Resiko adalah tindakan deteksi dini terhadap anak dan keluarganya yang dalam situasi rentan atau beresiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.
22.Penanganan Kasus adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak dengan segala situasi kehidupan menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.
23.Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman.
24.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
25.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
26.Rumah Aman adalah rumah tempat tinggal yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban.
27.Sekolah Ramah Anak adalah Satuan Pendidikan formal, non formal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
28.Pusat Kesehatan Masyarakat Ramah Anak, yang selanjutnya disebut Puskesmas Ramah Anak adalah Puskesmas yang mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat maupun anak sehat yang sedang berkunjung ke puskesmas.
29.Ruang Bermain Ramah Anak, yang selanjutnya disebut RBRA adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan dan hal-hal lain yang membahayakan.
30.Informasi Layak Anak adalah informasi yang memiliki fasilitas yang memenuhi kriteria layak anak yaitu bebas pelanggaran hak anak/bahan berbahaya misalnya kekerasan, diskriminasi, rasisme, ancaman, kevulgaran, kecabulan, atau ekspose data/diri pribadi anak.