1.Daerah adalah Kabupaten Bangka. 3
2.Bupati adalah Bupati Bangka.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan tugas pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
7.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
10.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
11.Rencana Induk SPBE Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan SPBE secara nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
12.Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan administrasi, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung dan perangkat elektronik lainnya.
13.Aplikasi SPBE adalah salah satu atau sekumpulan program administrasi dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE.
14.Kemanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam pelaksanaan SPBE.
15.Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
16.Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara Nasional.
17.Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan administrasi penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
18.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah.
19.Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat. 4
20.Informasi adalah keterangan, penyertaan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi secara elektronik atau nonelektronik.
21.Informasi Publik adalah informasi terkait dengan kepentingan warga negara yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Perangkat Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
22.Isu Publik adalah topik atau persoalan yang berkembang di tengah masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan warga negara.
23.Isu Terindikasi Krisis adalah Isu Prioritas yang berpotensi memunculkan krisis atau berpotensi terhadap penurunan reputasi, citra Pemerintah Daerah, dan/atau meresahkan masyarakat.
24.Media Komunikasi Publik adalah saluran informasi yang digunakan dalam proses komunikasi publik baik secara langsung maupun tidak langsung.
25.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Perangkat Daerah.
26.Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan Atasan PPID utama.
27.Sekretariat Komisi Informasi di Daerah adalah pelaksana yang memberi dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola kepada komisi informasi di daerah.
28.Adjudikasi Non Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa Informasi Publik antara pihak yang diputus oleh komisi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.Mediasi adalah penyelesaian sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
30.Sumber Daya Komunikasi Publik adalah setiap orang yang mengelola informasi dan komunikasi publik.
31.Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut instansi adalah institusi legislatif, eksekutif dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
32.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan,mengirimkandan/atau menyebarkan informasi elektronik.
33.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
34.Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan administrasi Informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
35.Jaringan Intra Pemerintah adalah jaringan system elektronik yang digunakan dalam lingkungan Instansi.
36.Aplikasi adalah administrasi yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna untuk memperoleh informasi yang diperlukan. 5
37.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usha, dan/atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukan lokasi tertentu dalam internet.
38.Sub Nama Domain adalah bagian dari sebuah Nama Domain.
39.Aplikasi Umum adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar dan digunakan secara secara bagi pakai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
40.Aplikasi Khusus adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Instansi untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan Instansi lain.
41.Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu sistem yang dikembangkan dengan tujuan untuk memudahkan integrasi layanan antar sistem pemerintahan berbasis elektronik.
42.Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
43.Diseminasi Informasi adalah suatu proses interaktif dalam penyampaian informasi pada target tertentu yang bertujuan mengubah pola administrasi dan administrasi orang yang terlibat.
44.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.