1.Kabupaten adalah Kabupaten Bangka.
2.Bupati adalah Bupati Bangka.
3.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah .
4.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan perpustakaan di Kabupaten.
5.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. 4
6.Unit Layanan Perpustakaan adalah Unit Layanan keperpustakaan dari Dinas.
7.Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukan bagi Masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial- ekonomi.
8.Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga Masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
9.Perpustakaan Digital adalah pengembangan Perpustakaan berbasis teknologi, informasi dan komunikasi.
10.Perpustakaan Keliling adalah Perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani pemustaka disekolah-sekolah maupun desa/kelurahan.
11.Perpustakaan Sekolah adalah Perpustakaan yang berada pada lembaga Pendidikan Sekolah yang merupakan bagian integral dari Sekolah yang bersangkutan yang merupakan sumber belajar yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah.
12.Standar Nasional Perpustakaan, yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di Kabupaten.
13.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
14.Koleksi Daerah adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh Perpustakaan Kabupaten.
15.Koleksi Deposit adalah koleksi hasil serah simpan karya cetak dan/atau karya rekam dari penerbit dan pengusaha rekaman di Kabupaten dan tentang Kabupaten.
16.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
17.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
18.Pemustaka adalah perseorangan, kelompok orang, Masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
19.Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
20.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
21.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Perpustakaan. 5
22.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.